detikcom

Kendaraan Hilang Harus Diganti

MA: Putusan Ini Jadi Rujukan Untuk Semua Pengelola Parkir

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 27/07/2010 12:32 WIB
Jakarta Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang di area-nya menjadi rujukan bagi seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta mengubah Perda yang mengatur perparkiran.

“Karena putusannya sudah final yaitu Peninjauan Kembali (PK),maka harus ditaati. Baik oleh pengelola swasta maupun pengelola pemerintah,” kata Kasubag Humas dan Profesi MA, Andri Tristianto Sutrisna kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, (27/7/2010).

Menurut Andri, khusus untuk parkir yang dikelola Pemda, harus di revisi terlebih dahulu Perda yang menaunginya.

“Kalau untuk swasta silakan saja. Karena kalau ada yang menggugat sudah ada rujukan putusannya,” terang Andri.

Dalam putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus), Majelis Hakim berpendapat bahwa klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum. Majelis yang diketuai oleh Andi Samsan Nganro berpendapat, klausul baku seperti dalam karcis parkir sangat merugikan kepentingan konsumen.

“PK mengamini pertimbangan hukum PN tersebut,” ucap Andri.

Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI. (asp/gun)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel