detikcom

Kendaraan Hilang Harus Diganti

YLKI: Putusan MA Berlaku untuk Semua, Klausul Sepihak Otomatis Gugur

Anwar Khumaini - detikNews
Selasa, 27/07/2010 11:21 WIB
ilustrasi
Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan kepada pengelola parkir PT SPI untuk mengganti kehilangan kendaraan yang dititipkan oleh Anny R Gultom. Keputusan MA tersebut menguatkan UU Perlindungan Konsumen.

"Keputusan MA ini sangat tepat," kata pengurus harian YLKI Tulus Abadi dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (27/7/2010).

Selama ini, menurut Tulus, pengelola parkir menggunakan klausul baku yang diputuskan secara sepihak yaitu "segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir". Klausul inilah yang selama ini dianggap merugikan konsumen.

"Klausul seperti itu terlarang di UU Perlindungan Konsumen. Pasal 18 disebutkan, setiap pelaku usaha apa pun dilarang mencantumkan klausul baku, baik di kontrak ataupun di struk parkir misalnya," kelas Tulus.

Akibat putusan ini, lanjut Tulus, semua pelaku usaha parkir harus mereview kontrak perjanjian dan menghilangkan klausul-klausul sepihak yang selama ini mereka buat.

"Jadi klausul-klausul yang selama ini mereka buat gugur dengan sendirinya," imbuhnya.

Dia menambahkan, kasus ini bukanlah kasus perdata saja, melainkan juga pidana. Sehingga dampak dari putusan MA berlaku untuk semua, tidak cuma pada penggugat.

Sebelum UU Perlindungan konsumen ada, lanjut Tulus, para pelaku parkir berdalih bahwa bisnis parkir adalah penyewaan lahan saja. "Putusan MA ini menguatkan bahwa parkir adalah sewa barang juga, bukan cuma sewa lahan," tutup Tulus.

(anw/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel