Kendaraan Hilang Harus Diganti
YLKI: Putusan MA Berlaku untuk Semua, Klausul Sepihak Otomatis Gugur
Selasa, 27/07/2010 11:21 WIB
ilustrasi
Jakarta
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan kepada pengelola parkir PT SPI untuk mengganti kehilangan kendaraan yang dititipkan oleh Anny R Gultom. Keputusan MA tersebut menguatkan UU Perlindungan Konsumen.
"Keputusan MA ini sangat tepat," kata pengurus harian YLKI Tulus Abadi dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (27/7/2010).
Selama ini, menurut Tulus, pengelola parkir menggunakan klausul baku yang diputuskan secara sepihak yaitu "segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir". Klausul inilah yang selama ini dianggap merugikan konsumen.
"Klausul seperti itu terlarang di UU Perlindungan Konsumen. Pasal 18 disebutkan, setiap pelaku usaha apa pun dilarang mencantumkan klausul baku, baik di kontrak ataupun di struk parkir misalnya," kelas Tulus.
Akibat putusan ini, lanjut Tulus, semua pelaku usaha parkir harus mereview kontrak perjanjian dan menghilangkan klausul-klausul sepihak yang selama ini mereka buat.
"Jadi klausul-klausul yang selama ini mereka buat gugur dengan sendirinya," imbuhnya.
Dia menambahkan, kasus ini bukanlah kasus perdata saja, melainkan juga pidana. Sehingga dampak dari putusan MA berlaku untuk semua, tidak cuma pada penggugat.
Sebelum UU Perlindungan konsumen ada, lanjut Tulus, para pelaku parkir berdalih bahwa bisnis parkir adalah penyewaan lahan saja. "Putusan MA ini menguatkan bahwa parkir adalah sewa barang juga, bukan cuma sewa lahan," tutup Tulus.
(anw/nrl)
"Keputusan MA ini sangat tepat," kata pengurus harian YLKI Tulus Abadi dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (27/7/2010).
Selama ini, menurut Tulus, pengelola parkir menggunakan klausul baku yang diputuskan secara sepihak yaitu "segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir". Klausul inilah yang selama ini dianggap merugikan konsumen.
"Klausul seperti itu terlarang di UU Perlindungan Konsumen. Pasal 18 disebutkan, setiap pelaku usaha apa pun dilarang mencantumkan klausul baku, baik di kontrak ataupun di struk parkir misalnya," kelas Tulus.
Akibat putusan ini, lanjut Tulus, semua pelaku usaha parkir harus mereview kontrak perjanjian dan menghilangkan klausul-klausul sepihak yang selama ini mereka buat.
"Jadi klausul-klausul yang selama ini mereka buat gugur dengan sendirinya," imbuhnya.
Dia menambahkan, kasus ini bukanlah kasus perdata saja, melainkan juga pidana. Sehingga dampak dari putusan MA berlaku untuk semua, tidak cuma pada penggugat.
Sebelum UU Perlindungan konsumen ada, lanjut Tulus, para pelaku parkir berdalih bahwa bisnis parkir adalah penyewaan lahan saja. "Putusan MA ini menguatkan bahwa parkir adalah sewa barang juga, bukan cuma sewa lahan," tutup Tulus.
(anw/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
