BBC Indonesia

Trafigura bersalah buang limbah

BBCIndonesia.com - detikNews
Jumat, 23/07/2010 07:21 WIB
Korban trafigura Pengadilan Belanda menyatakan perusahaan multinasional Trafigura bersalah dalam kasus mengekspor limbah beracun secara ilegal dari pelabuhan Amsterdam.

Pada tahun 2006, Trafigura mengirim limbah yang diduga terkait dengan penderitaan ribuan warga Pantai Gading.

Trafigura menyangkal melakukan pelanggaran.

Perusahaan ini dikenai denda sebesar 1 juta euro karena kapal miliknya, Probo Koala, bersama kargonya singgah di Amsterdam sebelum berlayar menuju Pantai Gading.

Ini untuk pertama kali Trafigura menghadapi tuntutan kriminal sejak kasus limbah beracun ini mulai terungkap di ibukota perdagangan Pantai Gading, Abidjan, pada tahun 2006.

Tahun 2008, pengadilan Pantai Gading menyatakan dua orang yang bukan pegawai Trafigura bersalah membuang limbah itu secara ilegal.

Seorang warga Nigeria bernama Salomon Ugborugbo dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

Dia saat itu adalah direktur perusahaan di Abidjan yang menurut Trafigura dipercaya dengan satu kontrak mengurus limbah itu dari kapal Probo Koala.

Essoin Kouao, seorang agen perkapalan di pelabuhan Abidjan dan merekomendasi perusahaan lokal tersebut kepada Trafigura, dijatuhi hukuman penjara lima tahun.

Tahun 2007 Trafigura membayar dana sebesar US$160 juta kepada pemerintah Pantai Gading tanpa mengaku bertanggungjawab.

Perusahaan ini juga membayar uang ganti rugi sebesar $50 juta, yang dicapai di luar pengadilan, kepada sejumlah warga Pantai Gading yang mengaku luka karena limbah itu dibuang begitu saja di sekitar kota Abidjan.

(bbc/bbc)

BeritaTerbaru Indeks Berita »
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel