detikcom

Pembobolan Kartu Kredit

Pemegang Kartu Kredit yang Punya Record Bagus Sering Jadi Korban

Irwan Nugroho - detikNews
Selasa, 20/07/2010 09:18 WIB
Ilustrasi
Jakarta Sejak awal tahun 2010 ini, Polda Metro Jaya mengungkap setidaknya 5 kasus pembobolan kartu kredit dengan sejumlah tersangka. Pemilik kartu kredit yang mempunyai record bagus umumnya paling sering menjadi korban.

"Yang jelas, yang punya record bagus yang sering jadi sasaran," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, saat dihubungi detikcom, Selasa (20/7/2010).

Profesi pembobol kartu kredit itu macam-macam, tak cuma kasir seperti yang ditemui pada kasus DDB (26), kasir gerai kopi Starbucks MT Haryono. Namun, para pelaku bisa orang luar yang bekerjasama dengan kasir atau waitres.

"Kejahatan internet banking itu sifatnya adalah mencuri data kartu kredit yang dipegang oleh pemiliknya," imbuh Boy Rafli.

Dari kelima kasus yang telah ditangani Polda Metro itu, kebanyakan kasus terjadi di Jakarta. Namun, proses transaksi kartu kredit ini bisa dilakukan dari mana saja.

Bagaimana cara polisi mengungkap kejahatan cyber ini? "Kita menelusuri mulai dari laporan tentang tagihan-tagihan yang tidak pada tempatnya. Kan ada data-datanya. Baru dengan data itu kita mencari posisi pelaku," katanya.

Beberapa waktu lalu, polisi menangkap DDB dalam kasus pembobolan kartu kredit. Karyawan yang pernah bekerja di Starbucks Jl MT Haryono ini memakai modus mengumpulkan struk kartu kredit dari pembeli. Ia lalu melakukan transaksi online dengan mengotak-atik 3 digit terakhir dari data struk kartu kredit.

Salah satu toko online yang dijadikan tempatnya bertransaksi yakni Apple Store di Singapura. Di toko online tersebut, tersangka menjajal kombinasi data nasabah dengan bertransaksi produk-produk Apple seperti Ipod Nano.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 32 struk pembayaran di kasir Starbucks di MT Haryono, 15 kardus pengiriman iPod Nano dari Apple Store, 1 kardus iPad, 18 invoice pengiriman barang serta satu set komputer dan handphone. Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 378 KUHP tentang penipuan jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara.

PT Sari Coffee Indonesia, pemegang lisensi Starbucks Coffee di Indonesia, telah bekerja sama dengan credit card fraud detection dan otoritas lokal untuk menindaklanjuti masalah ini. Mereka juga telah mengambil tindakan agar kejahatan serupa bisa dihindari di kemudian hari.

"Ini dilakuan individu yang tidak mencerminkan kerja keras dan kejujuran lebih dari 1000 karyawan yang bekerja di 81 cabang Starbucks di seluruh Indonesia. Dengan bantuan institusi kartu kredit, PT Sari Coffee Indonesia sudah mengambil tindakan pencegahan supaya hal ini bisa dihindari di kemudian hari," kata Romie Johanes dari Starbucks Coffee Indonesia kepada detikcom.
(irw/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel