Ngaku Markus Tampil di TVOne
Andris Mengaku Disuruh Presenter IR, Dibayar Rp 1,5 Juta
Kamis, 08/04/2010 14:49 WIB
Jakarta
Andris Ronaldi yang mengaku markus dalam tayangan di TVOne sudah ditangkap polisi. Andris mengaku disuruh oleh presenter IR dengan bayaran Rp 1,5 juta.
"Ternyata yang bersangkutan diminta untuk ngomong seperti itu oleh rekan kita yang biasa disebut presenter. Dia diberi imbalan Rp 1,5 juta," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (8/4/2010).
Edward mengatakan, Andris ditangkap Rabu (7/4) siang. Andris ternyata belum pernah menginjakkan kaki sebelumnya di Mabes Polri. Polisi mencari Andris hingga ke Bali.
"Setelah kembali ke rumahnya, baru kita bisa melakukan penangkapan," imbuhnya.
Edward menjelaskan UU No 32/2002 tentang Penyiaran pasal 67 huruf d menyatakan, dilarang menyiarkan apabila bersifat fitnah, menghasut atau berbohong. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Kami akan melaporkan ke Dewan Pers karena dalam pemberitaan itu, pada tanggal 18 Maret lalu, dia menyebutkan sudah 12 tahun melakoni praktek markus di Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya.
Edward pun menyesalkan adanya cara-cara yang dilakukan insan pers untuk merekayasa berita. Polisi masih akan mengecek terlebih dahulu unsur pidana IR, yang membayar Andris tersebut.
"Kita lihat langkah Dewan Pers. Apa yang disampaikan itu tidak benar. Karena diminta menjelaskan ada setting dan ada skenario," tukasnya. (gus/fay)
"Ternyata yang bersangkutan diminta untuk ngomong seperti itu oleh rekan kita yang biasa disebut presenter. Dia diberi imbalan Rp 1,5 juta," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (8/4/2010).
Edward mengatakan, Andris ditangkap Rabu (7/4) siang. Andris ternyata belum pernah menginjakkan kaki sebelumnya di Mabes Polri. Polisi mencari Andris hingga ke Bali.
"Setelah kembali ke rumahnya, baru kita bisa melakukan penangkapan," imbuhnya.
Edward menjelaskan UU No 32/2002 tentang Penyiaran pasal 67 huruf d menyatakan, dilarang menyiarkan apabila bersifat fitnah, menghasut atau berbohong. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Kami akan melaporkan ke Dewan Pers karena dalam pemberitaan itu, pada tanggal 18 Maret lalu, dia menyebutkan sudah 12 tahun melakoni praktek markus di Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya.
Edward pun menyesalkan adanya cara-cara yang dilakukan insan pers untuk merekayasa berita. Polisi masih akan mengecek terlebih dahulu unsur pidana IR, yang membayar Andris tersebut.
"Kita lihat langkah Dewan Pers. Apa yang disampaikan itu tidak benar. Karena diminta menjelaskan ada setting dan ada skenario," tukasnya. (gus/fay)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
