Dalam Kondisi Darurat, Selain Dokter Boleh Beri Resep
Rabu, 07/04/2010 08:59 WIB
Jakarta
Mantri desa yang juga Kepala Puskesmas Pembantu Kuala Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Mirsam, dipidana 3 bulan oleh pengadilan karena memberikan resep obat. Sebenarnya, dalam kondisi tertentu dan darurat, tenaga medis selain dokter boleh memberikan pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Kondisi darurat itu seperti lokasi yang tak mudah terjangkau, bencana dan sebagainya. Seperti di pedalaman Indonesia yang susah dijangkau oleh tenaga medis resmi. Bayangkan jika terjadi kecelakaan yang korbannya sekarat, masa
harus menunggu dokter." ujar pengamat kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Firman Lubis saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (6/4/2010).
Menurutnya, hukum UU Kesehatan No 36/2009 tak bisa diberlakukan secara kaku. Sejauh tidak ada dokter di wilayah tertentu, maka mantri boleh memberikan pengobatan. Selama pengobatan tersebut tidak bermasalah dan membahayakan, maka demi kemanusiaan, peran tersebut seharusnya diperbolehkan.
"Ini memang sangat dilematis. Tapi yang terpenting di sini, peran Dinas Kesehatan harus memberikan arahan dan batasan yang jelas. Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," ujar Ketua Koalisi Untuk Indonesia Sehat (KUIS) ini.
Untuk menyiasati kekakuan UU Kesehatan ini,seharusnya ada perubahan kalimat dalam UU tersebut. Pengajar FK UI ini memberikan usulan perubahan UU yaitu untuk daerah tertentu maka tenaga kesehatan diserahkan kepada Dinas Kesehatan untuk mengaturnya.
"Ini untuk mengantisipasi daerah yang tak mudah terjangkau seperti Kalimantan, Papua atau Sulawesi. Jangan samakan geografis Indonesia seperti di Jawa semua," pungkasnya.
Kasus mantri desa tersebut bermula ketika hakim PN Tenggarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan penjara kepada Mirsam pada 19 November 2009. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan yaitu Mirsam tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter.
(asp/irw)
"Kondisi darurat itu seperti lokasi yang tak mudah terjangkau, bencana dan sebagainya. Seperti di pedalaman Indonesia yang susah dijangkau oleh tenaga medis resmi. Bayangkan jika terjadi kecelakaan yang korbannya sekarat, masa
harus menunggu dokter." ujar pengamat kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Firman Lubis saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (6/4/2010).
Menurutnya, hukum UU Kesehatan No 36/2009 tak bisa diberlakukan secara kaku. Sejauh tidak ada dokter di wilayah tertentu, maka mantri boleh memberikan pengobatan. Selama pengobatan tersebut tidak bermasalah dan membahayakan, maka demi kemanusiaan, peran tersebut seharusnya diperbolehkan.
"Ini memang sangat dilematis. Tapi yang terpenting di sini, peran Dinas Kesehatan harus memberikan arahan dan batasan yang jelas. Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," ujar Ketua Koalisi Untuk Indonesia Sehat (KUIS) ini.
Untuk menyiasati kekakuan UU Kesehatan ini,seharusnya ada perubahan kalimat dalam UU tersebut. Pengajar FK UI ini memberikan usulan perubahan UU yaitu untuk daerah tertentu maka tenaga kesehatan diserahkan kepada Dinas Kesehatan untuk mengaturnya.
"Ini untuk mengantisipasi daerah yang tak mudah terjangkau seperti Kalimantan, Papua atau Sulawesi. Jangan samakan geografis Indonesia seperti di Jawa semua," pungkasnya.
Kasus mantri desa tersebut bermula ketika hakim PN Tenggarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan penjara kepada Mirsam pada 19 November 2009. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan yaitu Mirsam tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter.
(asp/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
