detikcom

Bertentangan dengan Konstitusi, UU BHP Dibatalkan MK

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 31/03/2010 13:55 WIB
Ilustrasi
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) karena dinilai melanggar UUD 1945. Mendapat putusan ini, seluruh pemohon langsung bersorak gembira dan mengaku puas dengan putusan MK tersebut.

"MK menilai, UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 sehingga mengabulkan secara keseluruhan semua permohonan pemohon," kata Ketua MK, Mahfud MD.

Putusan ini dibacakan secara bergilirian oleh 9 hakim MK selama 3,5 jam di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (31/3/2010).

MK menilai, UU BHP ini menyeragamkan bentuk badan hukum pendidikan sehingga mengabaikan bentuk badan hukum lainya seperti yayasan, wakaf dan sebagainya.

Selain itu, penyeragaman ini juga mengakibatkan orang miskin tidak bisa mengakses pendidikan padahal hal tersebut diamanatkan UUD 1945. "UU ini tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional," pungkas Mahfud.
(asp/anw)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel