detikcom

PN Tangerang: Jaksa Tak Bisa Buktikan, Gayus Tambunan Divonis Bebas

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 22/03/2010 15:58 WIB
Jakarta Pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan menghirup udara bebas. Dalam perkara penggelapan pajak, jaksa sama sekali tidak bisa membuktikan dakwaannya.

"Vonisnya bebas, tidak terbukti," kata Humas PN Tangerang, Arthur Hangewa, saat dihubungi detikcom, Senin (22/3/2010).

Gayus didakwa dengan dakwaan alternatif. Mulai dari pasal penggelapan pajak hingga pencucian uang.

"Namun jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya," tegasnya.

Arthur tidak mengetahui apakah Gayus, polisi hingga kejaksaan sudah memiliki salinan putusan tersebut. Hanya saja, jika Ditjen Pajak ingin meminta salinan, mereka harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

"Mereka (Ditjen Pajak) kan pihak ketiga, jadi harus ajukan permohonan ke hakim dulu," tegasnya.

Gayus Tambunan sudah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Maret 2010. Oleh karena itu, hari ini tim eksaminasi khusus datang ke Banten dan Tangerang untuk mengambil berkas perkara melihat-lihat berita yang ada saat ini.

(mok/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel