Markus Pajak Rp 25 M
Gayus Tambunan Seharusnya Dipecat dari Pegawai Pajak
Senin, 22/03/2010 10:01 WIB
Jakarta
Salah seorang pegawai pajak Gayus Tambunan disebut Komjen Pol Susno Duadji terlibat kasus pajak Rp 25 miliar. Sejak divonis 6 bulan dan percobaan setahun, Gayus seharusnya sudah dipecat sebagai pegawai di Ditjen Pajak.
"Sudah pasti itu (dipecat). Tindakan pemecatan sudah harus dilakukan sejak dia divonis," kata pakar hukum Adminstrasi Negara UGM Zainal Arifin Mukhtar kepada detikcom, Senin (22/3/2010).
Menurut Zainal, apalagi jika ada bukti gratifikasi atau bukti lain dalam kasus korupsi tersebut, Gayus bisa disidangkan kembali dengan kesalahan yang berbeda.
"Itu kan belum selesai. Harus ada proses hukum. Kesalahannya berbeda, bisa disidangkan kembali," ujarnya.
Zainal mengatakan, Gayus harus divonis juga sebagai pegawai pajak. Gayus harus mengikuti proses hukum standar kepegawaian.
"Ya Urip (jaksa Urip Tri Gunawan) saja dulu ngakunya membantah uang buat bisnis. Itu bantahannya (Gayus) harus diproses lebih lanjut," tukasnya.
Nama Gayus mencuat setelah Susno Duadji menyebutkan ada kasus markus pajak yang ditangani tidak sesuai aturan alias rekayasa.
Susno menyebut dari Rp 25 miliar yang dimiliki Gayus, hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar tidak jelas.
Gayus kemudian dikenakan 3 pasal yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi. Namun di persidangan dia hanya dituntut jaksa dengan pasal penggelapan. Hakim pun memutuskan Gayus divonis 6 bulan penjara dan masa percobaan setahun.
Dari vonis tersebut, Kejaksaan Agung berkilah, kalau tuntutan terhadap Gayus hanya penggelapan karena Gayus dinilai sudah mengembalikan uang milik Roberto Antonius dan PT Megah Citra Jaya Garmindo sebesar Rp 370 juta sebelum tuntutan dibacakan.
Senada dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri juga membantah adanya markus dalam penanganan kasus pajak Rp 25 milliar tersebut.
Mabes Polri menilai, kasus kepemilikan rekening Rp 25 milliar milik oknum pegawai pajak Gayus Tambunan telah sesuai prosedur. Tidak ada pencairan dana sebesar Rp 24 milliar untuk dibagi-bagikan kepada penyidik.
Namun saat dihubungi detikcom, Gayus membantah semua tudingan tersebut. Gayus menegaskan kalau uang tersebut ditarik untuk pelaksanaan proyek milik teman bisnisnya, Andi Kosasih. Uang itu untuk membuat ruko proyeknya di Jakarta Utara.
Gayus mengaku kalau dirinya masih aktif di kantor pajak pusat. Gayus juga mendapat dukungan dari teman-temannya sehingga kasus yang menyeret dirinya ini tidak mengganggu aktivitasnya sebagai PNS Pajak. (gus/asy)
"Sudah pasti itu (dipecat). Tindakan pemecatan sudah harus dilakukan sejak dia divonis," kata pakar hukum Adminstrasi Negara UGM Zainal Arifin Mukhtar kepada detikcom, Senin (22/3/2010).
Menurut Zainal, apalagi jika ada bukti gratifikasi atau bukti lain dalam kasus korupsi tersebut, Gayus bisa disidangkan kembali dengan kesalahan yang berbeda.
"Itu kan belum selesai. Harus ada proses hukum. Kesalahannya berbeda, bisa disidangkan kembali," ujarnya.
Zainal mengatakan, Gayus harus divonis juga sebagai pegawai pajak. Gayus harus mengikuti proses hukum standar kepegawaian.
"Ya Urip (jaksa Urip Tri Gunawan) saja dulu ngakunya membantah uang buat bisnis. Itu bantahannya (Gayus) harus diproses lebih lanjut," tukasnya.
Nama Gayus mencuat setelah Susno Duadji menyebutkan ada kasus markus pajak yang ditangani tidak sesuai aturan alias rekayasa.
Susno menyebut dari Rp 25 miliar yang dimiliki Gayus, hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar tidak jelas.
Gayus kemudian dikenakan 3 pasal yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi. Namun di persidangan dia hanya dituntut jaksa dengan pasal penggelapan. Hakim pun memutuskan Gayus divonis 6 bulan penjara dan masa percobaan setahun.
Dari vonis tersebut, Kejaksaan Agung berkilah, kalau tuntutan terhadap Gayus hanya penggelapan karena Gayus dinilai sudah mengembalikan uang milik Roberto Antonius dan PT Megah Citra Jaya Garmindo sebesar Rp 370 juta sebelum tuntutan dibacakan.
Senada dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri juga membantah adanya markus dalam penanganan kasus pajak Rp 25 milliar tersebut.
Mabes Polri menilai, kasus kepemilikan rekening Rp 25 milliar milik oknum pegawai pajak Gayus Tambunan telah sesuai prosedur. Tidak ada pencairan dana sebesar Rp 24 milliar untuk dibagi-bagikan kepada penyidik.
Namun saat dihubungi detikcom, Gayus membantah semua tudingan tersebut. Gayus menegaskan kalau uang tersebut ditarik untuk pelaksanaan proyek milik teman bisnisnya, Andi Kosasih. Uang itu untuk membuat ruko proyeknya di Jakarta Utara.
Gayus mengaku kalau dirinya masih aktif di kantor pajak pusat. Gayus juga mendapat dukungan dari teman-temannya sehingga kasus yang menyeret dirinya ini tidak mengganggu aktivitasnya sebagai PNS Pajak. (gus/asy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
