Markus Pajak
Susno: Cuma Dikenakan Pasal Penggelapan, Itu Bukti Rekayasa
Sabtu, 20/03/2010 13:03 WIB
Jakarta
Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji tetap yakin ada praktik makelar kasus (markus) dalam kasus pajak Gayus Tambunan. Vonis ringan terhadap Gayus adalah salah satu bukti yang tidak terbantahkan.
"Dia (Gayus) cuma divonis dengan hukuman percobaan selama 1 tahun. Padahal untuk kasus semacam itu biasanya divonis 4 hingga 8 tahun," ujar Susno kepada detikcom.
Susno juga menilai aneh Gayus yang dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Menurut dia, Gayus seharusnya juga dibidik dengan pasal mengenai pencucian uang.
"Itulah (cuma dikenakan pasal penggelapan) bentuk rekayasa. Seharusnya Gayus dikenakan UU tentang money laundrying," tukas Susno.
Sebelumnya, Gayus memang didakwa dengan pasal berlapis yakni pencucian uang dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun tuntutan yang diberikan jaksa justru kecil, 6 bulan dengan masa percobaan setahun. Kejaksaan Agung berkilah, hal itu disebabkan Gayus sudah mengembalikan uang milik Roberto Antonius dan PT Megah Citra Jaya Garmindo sebesar Rp 370 juta sebelum tuntutan dibacakan.
Senada dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri juga membantah adanya markus dalam penanganan kasus pajak Rp 25 milliar tersebut. Mabes Polri menilai, kasus kepemilikan rekening Rp 25 milliar milik oknum pegawai pajak Gayus Tambunan telah sesuai prosedur. Tidak ada pencairan dana sebesar Rp 24 milliar untuk dibagi-bagikan kepada penyidik.
(djo/fay)
"Dia (Gayus) cuma divonis dengan hukuman percobaan selama 1 tahun. Padahal untuk kasus semacam itu biasanya divonis 4 hingga 8 tahun," ujar Susno kepada detikcom.
Susno juga menilai aneh Gayus yang dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Menurut dia, Gayus seharusnya juga dibidik dengan pasal mengenai pencucian uang.
"Itulah (cuma dikenakan pasal penggelapan) bentuk rekayasa. Seharusnya Gayus dikenakan UU tentang money laundrying," tukas Susno.
Sebelumnya, Gayus memang didakwa dengan pasal berlapis yakni pencucian uang dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun tuntutan yang diberikan jaksa justru kecil, 6 bulan dengan masa percobaan setahun. Kejaksaan Agung berkilah, hal itu disebabkan Gayus sudah mengembalikan uang milik Roberto Antonius dan PT Megah Citra Jaya Garmindo sebesar Rp 370 juta sebelum tuntutan dibacakan.
Senada dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri juga membantah adanya markus dalam penanganan kasus pajak Rp 25 milliar tersebut. Mabes Polri menilai, kasus kepemilikan rekening Rp 25 milliar milik oknum pegawai pajak Gayus Tambunan telah sesuai prosedur. Tidak ada pencairan dana sebesar Rp 24 milliar untuk dibagi-bagikan kepada penyidik.
(djo/fay)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 09:37 WIB
Gede Pasek Janji Bawa Komisi III Lebih Baik Dalam Fungsi Pengawasan
-
Minggu, 27/05/2012 09:08 WIB
Anggota Komisi I: Hindari Pemalsuan, TNI Harus Data Ulang Nopol Dinas
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
221 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
