detikcom

Markus Pajak

Susno: Cuma Dikenakan Pasal Penggelapan, Itu Bukti Rekayasa

Djoko Tjiptono - detikNews
Sabtu, 20/03/2010 13:03 WIB
Jakarta Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji tetap yakin ada praktik makelar kasus (markus) dalam kasus pajak Gayus Tambunan. Vonis ringan terhadap Gayus adalah salah satu bukti yang tidak terbantahkan.

"Dia (Gayus) cuma divonis dengan hukuman percobaan selama 1 tahun. Padahal untuk kasus semacam itu biasanya divonis 4 hingga 8 tahun," ujar Susno kepada detikcom.

Susno juga menilai aneh Gayus yang dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Menurut dia, Gayus seharusnya juga dibidik dengan pasal mengenai pencucian uang.

"Itulah (cuma dikenakan pasal penggelapan) bentuk rekayasa. Seharusnya Gayus dikenakan UU tentang money laundrying," tukas Susno.

Sebelumnya, Gayus memang didakwa dengan pasal berlapis yakni pencucian uang dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun tuntutan yang diberikan jaksa justru kecil, 6 bulan dengan masa percobaan setahun. Kejaksaan Agung berkilah, hal itu disebabkan Gayus sudah mengembalikan uang milik Roberto Antonius dan PT Megah Citra Jaya Garmindo sebesar Rp 370 juta sebelum tuntutan dibacakan.

Senada dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri juga membantah adanya markus dalam penanganan kasus pajak Rp 25 milliar tersebut. Mabes Polri menilai, kasus kepemilikan rekening Rp 25 milliar milik oknum pegawai pajak Gayus Tambunan telah sesuai prosedur. Tidak ada pencairan dana sebesar Rp 24 milliar untuk dibagi-bagikan kepada penyidik.

(djo/fay)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel