Prahara Dokter Ahli Autis
Status Psikopat Rudy Sutadi Berdasarkan Metode PCL-R
Jumat, 19/03/2010 06:01 WIB
Foto: Dokumentasi pribadi
Jakarta
Status psikopat yang diberikan kepada dr. Rudy Sutadi oleh pensiunan staf pengajar FK UI, Tieneke S Arif, berdasarkan metode PCL-R dan dibantu pakar psikopat dunia, Robert D. Hare. Motode tersebut didasarkan pada 20 item yang dinilai dan diberi skor yang semuanya menggambarkan ciri-ciri psikopat.
"Skor paling tinggi untuk setiap item adalah 2. Kalau saja seseorang mendapat skor 25, maka ia sudah tergolong seorang psikopat," kata Tieneke saat mengunjungi kantor detikcom, Kamis (18/3/2010). Penjelasan Tieneke terkait kesaksiannya dalam sidang gugatan remisi di PTUN Jakarta, Senin 8 Maret.
Untuk kasus dr.Rudy, hampir semua item mendapatkan skor 2 sehingga untuk Rudy hasil akhirnya adalah 38. Tieneke yang merupakan psikolog senior mengetahui metode tersebut hingga akhirnya mendiagnosa seseorang sebagai psikopat. "Skor 38 berarti classicly definitie psychopath. Item-item tersebut sangat cocok dengan penghidupan kepribadian Rudy," tambah Tieneke yang juga memahami remisi dan kasus gugatan remisi di PTUN Jakarta tersebut.
Apalagi, Tieneke mengenal dr. Lucky dan dr. Rudy sejak tahun 1980-an dan dari tahun tersebut Tieneke mengobservasi, berinteraksi dan menganalisa banyak surat-surat dr. Rudy. Dari surat itulah, Tieneke menganalisa dan mengambil kesimpulan yang menguatkan diagnosanya jika dr. Rudy mempunyai penyimpangan kepribadian atau psikopat. "Saya selalu ikut sidang penganiayaan, surat nikah palsu, penggelapan uang PT, dan pencemaran nama baikn yang melibatkan kasus dr.Rudy," kata mantan dosen yang telah mengabdi selama 38 tahun ini.
Prahara keluarga dokter tersebut bermula 29 Agustus 2004 lalu. Saat itu, Rudy tengah berpraktik di kliniknya, Klinik Intervensi Dini Autisme di jalan Otista Raya, Jakarta Timur. Rudy didatangi Azizah (saat itu belum bercerai). Di tempat itu, kemudian terjadi keributan yang berakhir di pengadilan.
Rudy kemudian divonis oleh PN Jakarta Timur dengan pasal penganiayaan (penjara 2 tahun), pemalsuan surat (penjara 6 tahun), penggelapan (penjara 5 tahun) dan pencemaran nama baik (vonis bebas).
Sidang hari Rabu lalu di PN Jaksel merupakan perkara kelima dari rentetan tersebut. Perkara ini juga seiring dengan perkara keenam yang tengah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Di PTUN, Azizah menggugat Menkum HAM yang memberikan remisi (potong masa pidana) kepada mantan suaminya. Azizah tidak terima Rudy mendapatkan remisi tersebut. (asp/anw)
"Skor paling tinggi untuk setiap item adalah 2. Kalau saja seseorang mendapat skor 25, maka ia sudah tergolong seorang psikopat," kata Tieneke saat mengunjungi kantor detikcom, Kamis (18/3/2010). Penjelasan Tieneke terkait kesaksiannya dalam sidang gugatan remisi di PTUN Jakarta, Senin 8 Maret.
Untuk kasus dr.Rudy, hampir semua item mendapatkan skor 2 sehingga untuk Rudy hasil akhirnya adalah 38. Tieneke yang merupakan psikolog senior mengetahui metode tersebut hingga akhirnya mendiagnosa seseorang sebagai psikopat. "Skor 38 berarti classicly definitie psychopath. Item-item tersebut sangat cocok dengan penghidupan kepribadian Rudy," tambah Tieneke yang juga memahami remisi dan kasus gugatan remisi di PTUN Jakarta tersebut.
Apalagi, Tieneke mengenal dr. Lucky dan dr. Rudy sejak tahun 1980-an dan dari tahun tersebut Tieneke mengobservasi, berinteraksi dan menganalisa banyak surat-surat dr. Rudy. Dari surat itulah, Tieneke menganalisa dan mengambil kesimpulan yang menguatkan diagnosanya jika dr. Rudy mempunyai penyimpangan kepribadian atau psikopat. "Saya selalu ikut sidang penganiayaan, surat nikah palsu, penggelapan uang PT, dan pencemaran nama baikn yang melibatkan kasus dr.Rudy," kata mantan dosen yang telah mengabdi selama 38 tahun ini.
Prahara keluarga dokter tersebut bermula 29 Agustus 2004 lalu. Saat itu, Rudy tengah berpraktik di kliniknya, Klinik Intervensi Dini Autisme di jalan Otista Raya, Jakarta Timur. Rudy didatangi Azizah (saat itu belum bercerai). Di tempat itu, kemudian terjadi keributan yang berakhir di pengadilan.
Rudy kemudian divonis oleh PN Jakarta Timur dengan pasal penganiayaan (penjara 2 tahun), pemalsuan surat (penjara 6 tahun), penggelapan (penjara 5 tahun) dan pencemaran nama baik (vonis bebas).
Sidang hari Rabu lalu di PN Jaksel merupakan perkara kelima dari rentetan tersebut. Perkara ini juga seiring dengan perkara keenam yang tengah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Di PTUN, Azizah menggugat Menkum HAM yang memberikan remisi (potong masa pidana) kepada mantan suaminya. Azizah tidak terima Rudy mendapatkan remisi tersebut. (asp/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 09:37 WIB
Gede Pasek Janji Bawa Komisi III Lebih Baik Dalam Fungsi Pengawasan
-
Minggu, 27/05/2012 09:08 WIB
Anggota Komisi I: Hindari Pemalsuan, TNI Harus Data Ulang Nopol Dinas
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
221 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
