detikcom

Paman Dituntut Ganti Rugi Rp 125 Juta Lebih karena Larikan Keponakan

E Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 19/03/2010 03:18 WIB
Wina Seorang pria asal Wina, Austria, Josef Fritzl (38) dituntut mengganti rugi materi sebesar 10 ribu Euro atau Rp 125 juta lebih. Itu karena Josef telah melarikan keponakannya sendiri yang berusia 13 tahun.

Demikian seperti diberitakan AFP, Jumat (19/3/2010). Dalam sidang di sebuah pengadilan di Wina, Fritzl tidak hanya dituntut membayar denda. Dia juga dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Fritzl dan keponakannya itu telah hidup bersama selama 18 bulan dalam sebuah rumah di Vienna. Dan selama itu pula, pria itu menyiksanya dan meyakinkan si gadis bahwa kehidupan mereka bersama-sama adalah "kisah cinta".

Dalam pengadilan itu, Fritzl mengaku bahwa dirinya kerap melakukan kekerasan seksual, penculikan dan kekuasaan. Kejahatan itu dimulai pada tahun 2008. Keduanya kemudian berpindah-pindah alamat agar tidak terdeteksi. (mei/anw)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel