Hamka Yandhu dan Rekor Hattrick Pengadilan Tipikor
Jumat, 19/03/2010 02:09 WIB
Jakarta
Politisi Golkar Hamka Yandhu kembali terjerat kasus korupsi. Setelah kasus dugaan suap aliran dana Bank Indonesia, kini ia kembali duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI.
Hamka sebelumnya terbukti bersalah bersama politisi Golkar lainnya, Anthony Zeidra Abidin sebagai 'distributor' uang dari yayasan milik BI ke sejumlah anggota Komisi Keuangan Perbankan DPR. Saat itu, uang digelontorkan untuk pembahasan soal aturan BI.
Ia menerima Rp 500 juta dari total Rp 31,5 miliar yang digelontorkan BI ke anggota Komisi Keuangan Perbankan DPR periode 1999-2004. Akibatnya, pria yang pernah menjabat sebagai bendahara PSSI ini pun divonis 3 tahun penjara.
Belum selesai hukumannya dijalani, Hamka kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal penyuapan karena telah menerima Rp 2,25 miliar untuk memenangkan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Meski belum terbukti bersalah, ia sudah melakukan pengembalian uang ke KPK senilai Rp 500 juta. Hingga saat ini proses persidangan di Pengadilan Tipikor masih terus berlanjut.
Perkara lain yang kemungkinan menanti Hamka adalah kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Dalam sidang terdakwa mantan Dirut PGN WMP Simanjuntak, nama Hamka disebut dalam dakwaan sebagai penerima uang Rp 300 juta.
Uang tersebut diminta oleh Hamka dan anggota Dewan lainnya Agusman Effendi sebagai honor atas digolkannya usulan Intial Public Offering (IPO) PT PGN pada bulan November 2003.
Pemberian dana dilakukan di Hotel Hilton dan Restoran Bebek Bali Senayan, Jakarta, oleh direktur keuangan PGN Djoko Pramono.
Belum bisa dipastikan apakah Hamka akan kembali duduk di Pengadilan Tipikor lagi terkait kasus PGN ini. Mungkinkah dia mencetak 'hattrick' untuk pertama kalinya di peradilan antikorupsi tersebut? Kita tunggu saja.
(mad/anw)
Hamka sebelumnya terbukti bersalah bersama politisi Golkar lainnya, Anthony Zeidra Abidin sebagai 'distributor' uang dari yayasan milik BI ke sejumlah anggota Komisi Keuangan Perbankan DPR. Saat itu, uang digelontorkan untuk pembahasan soal aturan BI.
Ia menerima Rp 500 juta dari total Rp 31,5 miliar yang digelontorkan BI ke anggota Komisi Keuangan Perbankan DPR periode 1999-2004. Akibatnya, pria yang pernah menjabat sebagai bendahara PSSI ini pun divonis 3 tahun penjara.
Belum selesai hukumannya dijalani, Hamka kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal penyuapan karena telah menerima Rp 2,25 miliar untuk memenangkan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Meski belum terbukti bersalah, ia sudah melakukan pengembalian uang ke KPK senilai Rp 500 juta. Hingga saat ini proses persidangan di Pengadilan Tipikor masih terus berlanjut.
Perkara lain yang kemungkinan menanti Hamka adalah kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Dalam sidang terdakwa mantan Dirut PGN WMP Simanjuntak, nama Hamka disebut dalam dakwaan sebagai penerima uang Rp 300 juta.
Uang tersebut diminta oleh Hamka dan anggota Dewan lainnya Agusman Effendi sebagai honor atas digolkannya usulan Intial Public Offering (IPO) PT PGN pada bulan November 2003.
Pemberian dana dilakukan di Hotel Hilton dan Restoran Bebek Bali Senayan, Jakarta, oleh direktur keuangan PGN Djoko Pramono.
Belum bisa dipastikan apakah Hamka akan kembali duduk di Pengadilan Tipikor lagi terkait kasus PGN ini. Mungkinkah dia mencetak 'hattrick' untuk pertama kalinya di peradilan antikorupsi tersebut? Kita tunggu saja.
(mad/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 09:37 WIB
Gede Pasek Janji Bawa Komisi III Lebih Baik Dalam Fungsi Pengawasan
-
Minggu, 27/05/2012 09:08 WIB
Anggota Komisi I: Hindari Pemalsuan, TNI Harus Data Ulang Nopol Dinas
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
221 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
