Mendiskualifikasi Rudolf Pardede, KPUD Medan Dinilai Tidak Netral
Jumat, 19/03/2010 02:00 WIB
Jakarta
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan dinilai tidak netral karena telah mendiskualifikasi pasangan calon walikota-wakil walikota Medan Rudolf Pardede dan H Afifuddin Lubis. KPUD Kota Medan diminta meninjau ulang keputusannya karena tidak memberikan alasan yang jelas.
"Ketidaknetralan KPUD Medan terhadap kepentingan pihak-pihak tertentu dilakukan dengan mengorbankan Rudolf Pardede dan H Afifuddin Lubis dalam pencalonan calon walikota Medan periode 2010-2015," ujar ketua tim sukses pasangan tersebut Ramses Simbolon dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Ramses mengatakan sebelumnya KPUD Kota Medan menyampaikan bahwa ada kekurangan administrasi pada pasangan calon berupa surat tidak aktif dari jabatan sebagai pimpinan DPD, surat tanda terima laporan daftar harta kekayaan pribadi dan surat keterangan cacatan kepolisian (SKCK). Namun semua telah di penuhi dan dilengkapi seluruh kekurangan berkas tersebut.
"Kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat tanpa penegasan tentang peraturan apa serta pasal berapa. Alasannya tidak jelas," papar Ramses.
Menurut Ramses keputusan KPUD Kota Medan telah melanggar hak konstitusional warga negara. Sehingga pihaknya meminta Bawaslu, KPU Pusat, KPU Provinsi Sumut agar meninjau ulang keputusan tersebut.
"Kita berharap hak konstitusional pasangan ini dapat dipulihkan kembali," pungkasnya.
(mpr/anw)
"Ketidaknetralan KPUD Medan terhadap kepentingan pihak-pihak tertentu dilakukan dengan mengorbankan Rudolf Pardede dan H Afifuddin Lubis dalam pencalonan calon walikota Medan periode 2010-2015," ujar ketua tim sukses pasangan tersebut Ramses Simbolon dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Ramses mengatakan sebelumnya KPUD Kota Medan menyampaikan bahwa ada kekurangan administrasi pada pasangan calon berupa surat tidak aktif dari jabatan sebagai pimpinan DPD, surat tanda terima laporan daftar harta kekayaan pribadi dan surat keterangan cacatan kepolisian (SKCK). Namun semua telah di penuhi dan dilengkapi seluruh kekurangan berkas tersebut.
"Kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat tanpa penegasan tentang peraturan apa serta pasal berapa. Alasannya tidak jelas," papar Ramses.
Menurut Ramses keputusan KPUD Kota Medan telah melanggar hak konstitusional warga negara. Sehingga pihaknya meminta Bawaslu, KPU Pusat, KPU Provinsi Sumut agar meninjau ulang keputusan tersebut.
"Kita berharap hak konstitusional pasangan ini dapat dipulihkan kembali," pungkasnya.
(mpr/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 09:37 WIB
Gede Pasek Janji Bawa Komisi III Lebih Baik Dalam Fungsi Pengawasan
-
Minggu, 27/05/2012 09:08 WIB
Anggota Komisi I: Hindari Pemalsuan, TNI Harus Data Ulang Nopol Dinas
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
221 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
