detikcom

Peristiwa di Balik Putusan 20 Bulan Penjara untuk Pemerkosa

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 19/03/2010 01:37 WIB
Jakarta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Herlina Manurung memberikan hukuman 20 bulan penjara bagi Sigit Prayitno (24), pelaku pemerkosaan terhadap siswa kelas 3 SMEA, SP, (16). Selain putusan yang mengecewakan banyak pihak, banyak peristiwa yang janggal hingga terjadi sidang jelang maghrib tersebut.

Pertama, awalnya hakim tidak akan membacakan putusan pada Kamis (18/3/2010). Rencananya, putusan akan dibacakan pada Senin lusa. Hal tersebut telah dikonfirmasi ke Herlina pada pukul 15.30 WIB di ruang sidang untuk perkara lain.

"Loh, kan putusannya bukan sekarang. Senin depan," ujar Herlina kepada wartawan di PN Jaktim, Kamis, (18/3/2010).

Pembatalan ini tak disampaikan di persidangan, tetapi hanya konfirmasi antara keluarga korban dengan hakim. Malah, ketua hakim mengaku seharusnya sidang dilaksanakan Rabu, 17 Maret 2010. Padahal, sesuai agenda yang disampaikan usai sidang pledoi, 10 Maret lalu, sidang dilanjutkan hari Kamis, 18 Maret dengan agenda sidang pembacaan vonis. "Loh, kan kemarin, (Rabu, 17 Maret) sudah ada sidang. Dan menunda pembacaan putusan hingga Senin besok," tambahnya.

Pernyataan plin plan hakim membuat pengunjung mendesak kepastian sidang. Tiba-tiba saja hakim memutuskan pembacaan hari itu juga. Pemberitahuan mendadak ini membuat jaksa langsung mengambil terdakwa dari Rutan Salemba. Setelah ditungga selama 4 jam, akhirnya sidang baru dilaksanakan menjelang adzan magrib. "Ini benar-benar aneh. Ada apa ini. Hakim plin-plan. Dulu katanya sekarang. Eh, sekarang katanya diundur Senin. Lah, sekarang tiba-tiba dilaksanakan sekarang," keluh keluarga korban, Sundari.

Usai sidang, teriak histeris langsung berkumandang dari ruang persidangan. Korban pemerkosaan pun pingsan. Keluarga mencaci terdakwa diiringi tangis yang tak kunjung berhenti. Akhirnya korban baru siuman usai diberi minum teh hangat dan di bawa pulang dengan digendong menuju taksi. "Kami akan mengadu ke Komisi Yudisial," ujar pengacara korban, Erna dari LBH Apik, Jakarta usai sidang.

(asp/anw)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel