detikcom

Hamka Dijerat Pasal Berlapis, Diancam 5 Tahun Bui

Reza Yunanto - detikNews
Kamis, 18/03/2010 21:02 WIB
Jakarta Hamka Yandhu didakwa menerima traveller's cheque Rp 7,3 miliar. Politisi Partai Golkar ini dijerat pasal berlapis dan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar jaksa Riyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/3/2010).

Selain itu, Hamka dijerat dakwaan alternatif Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan.

Atas dakwaan ini, Hamka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Hukuman itu tentunya akan menambah masa tinggal Hamka di bui. Sebab saat ini Hamka sedang menjalani hukuman terkait kasus korupsi YPPI Bank Indonesia.

Hamka didakwa sebagai penerima uang dalam bentuk cek perjalanan senilai Rp 7,350.000.000. Dari jumlah tersebut, Hamka menerima bagian senilai Rp 2.250.000.000.
(Rez/anw)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel