detikcom

Suap Pemilihan DGS BI

Terima Dakwaan Jaksa, Endin & Hamka Tak Ajukan Eksepsi

Reza Yunanto - detikNews
Kamis, 18/03/2010 20:05 WIB
Jakarta Dua terdakwa penerima suap traveller's cheque (TC) BII terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Endin Soefihara dan Hamka Yandhu didakwa di persidangan. Keduanya memutuskan tak mengajukan eksepsi.


"Kami menerima dakwaan dan tidak menggunakan hak kami mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Endin, M Sholeh Amin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/3/2010).

Sejalan dengan Endin, Hamka Yandhu yang menjalani persidangan setelahnya pun memutuskan tak mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya dan langsung masuk pada agenda pemeriksaan saksi.

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi dan langsung mengajukan saksi," kata kuasa hukum Hamka.

Endin dan Hamka didakwa Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun bui.

Endin didakwa menerima cek senilai Rp 1,5 M, sementara Hamka menerima cek senilai Rp 7,3 m.

Persidangan keduanya akan dilanjutkan pekan depan.

(Rez/anw)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel