MA Kurangi Vonis Aulia Pohan 1 Tahun
Kamis, 18/03/2010 17:45 WIB
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia Aulia Pohan dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara. Besan Presiden SBY tersebut juga dikenai denda Rp 200 juta.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, membacakan putusan majelis hakim, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Sebelumnya, Aulia divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Putusan dijatuhkan pada Senin 15 Maret 2010, oleh Ketua majelis hakim Djoko Sarwoko serta hakim agung yang menjadi anggota majelis, Mansyur Kertayasa, Hamrad Hamid, Sofyan Martabaya dan Lepold Hutagalung.
Terpidana lainnya, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin juga divonis 3 tahun penjara. Ketiganya tidak terbukti melakukan korupsi seperti didakwa di dakwaan primer.
Menurut Nurhadi, majelis memberikan pertimbangan bahwa putusan Dewan Gubernur BI bersifat kolektif kolegial. Oleh karena itu, dengan dijatuhkannya pidana penjara selama 3 tahun kepada mantan Gubernur BI Burhandudin Abdullah, maka anggota dewan lainnya harus mendapatkan beban tanggung jawab yang sama, termasuk hukumannya.
"Kalau Gubernur 3 tahun karena ini kolegial ya sama yang lain juga harus diputus sama," tutupnya.
(mad/gah)
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, membacakan putusan majelis hakim, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Sebelumnya, Aulia divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Putusan dijatuhkan pada Senin 15 Maret 2010, oleh Ketua majelis hakim Djoko Sarwoko serta hakim agung yang menjadi anggota majelis, Mansyur Kertayasa, Hamrad Hamid, Sofyan Martabaya dan Lepold Hutagalung.
Terpidana lainnya, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin juga divonis 3 tahun penjara. Ketiganya tidak terbukti melakukan korupsi seperti didakwa di dakwaan primer.
Menurut Nurhadi, majelis memberikan pertimbangan bahwa putusan Dewan Gubernur BI bersifat kolektif kolegial. Oleh karena itu, dengan dijatuhkannya pidana penjara selama 3 tahun kepada mantan Gubernur BI Burhandudin Abdullah, maka anggota dewan lainnya harus mendapatkan beban tanggung jawab yang sama, termasuk hukumannya.
"Kalau Gubernur 3 tahun karena ini kolegial ya sama yang lain juga harus diputus sama," tutupnya.
(mad/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 09:08 WIB
Anggota Komisi I: Hindari Pemalsuan, TNI Harus Data Ulang Nopol Dinas
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
