Korupsi Ayat Rokok
Diduga Perintahkan Hapus Ayat, Ribka Tjiptaning Cs Diadukan ke Polisi
Kamis, 18/03/2010 14:56 WIB
Jakarta
Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) melaporkan 3 orang anggota DPR terkait penghilangan ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan. Dalam laporannya, mereka menyertakan bukti yang mengindikasikan ketiga anggota komisi IX DPR tersebut memerintahkan penghilangan ayat.
"Mereka memerintahkan kepada sekretariat DPR secara tertulis dengan tulisan tangan yang diparaf oleh mereka bertiga," ujar anggota Kakar, Kartono Muhammad, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2010).
Kartono mengatakan ketiga orang tersebut merupakan anggota dari pansus RUU Kesehatan. "Yang dilaporkan Ibu Ribka Tjiptaning, Mariani Baramuli, Asiah Sholekan," kata Kartono.
Kartono menambahkan, dengan dihilangkannya ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan, maka penyebutan tembakau sebagai zat adiktif dan penggunaannya harus diatur, berarti otomatis hilang. Kartono menduga ada motif tertentu dari tindakan tersebut, namun dia tidak bisa menjelaskan motifnya.
"Kalau tidak ada motif buat apa dia menghapus, kalau hilangnya sebelum disahkan masih wajar, tetapi ini kan sudah disahkan, pasti ada motif sesuatu," jelas Kartono.
Sementara itu, David ML Tobing mengatakan ketiga orag tersebut dilaporkan terkait pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
"Mereka dikenakan pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik," jelas David.
(ddt/amd)
"Mereka memerintahkan kepada sekretariat DPR secara tertulis dengan tulisan tangan yang diparaf oleh mereka bertiga," ujar anggota Kakar, Kartono Muhammad, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2010).
Kartono mengatakan ketiga orang tersebut merupakan anggota dari pansus RUU Kesehatan. "Yang dilaporkan Ibu Ribka Tjiptaning, Mariani Baramuli, Asiah Sholekan," kata Kartono.
Kartono menambahkan, dengan dihilangkannya ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan, maka penyebutan tembakau sebagai zat adiktif dan penggunaannya harus diatur, berarti otomatis hilang. Kartono menduga ada motif tertentu dari tindakan tersebut, namun dia tidak bisa menjelaskan motifnya.
"Kalau tidak ada motif buat apa dia menghapus, kalau hilangnya sebelum disahkan masih wajar, tetapi ini kan sudah disahkan, pasti ada motif sesuatu," jelas Kartono.
Sementara itu, David ML Tobing mengatakan ketiga orag tersebut dilaporkan terkait pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
"Mereka dikenakan pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik," jelas David.
(ddt/amd)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 09:08 WIB
Anggota Komisi I: Hindari Pemalsuan, TNI Harus Data Ulang Nopol Dinas
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
