BI dan PPATK Buru Aliran Dana Teroris
Kamis, 18/03/2010 13:18 WIB
Jakarta
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI) menandatangani MoU atau nota kesepahaman untuk yang ketiga kalinya. Mereka sepakat untuk mengoptimalkan tugas masing-masing dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Penandatanganan MoU ini dilakukan bersamaan dengan rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), yang dipimnpin oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto.
"Kita tahu aliran dana ini semakin canggih. Kita hadapi bukan orang sederhana. Mereka orang pandai, aparat tidak boleh ketinggalan dari yang mereka lakukan," ujar Djoko Suyanto di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Menurut Djoko, Kalau penjahat bisa semakin pandai mengakali, aparat penegak hukum pun harus semakin canggih dalam menghadapi mereka. Djoko berharap ditandatanganinya MoU ini akan membuat lembaga penegak hukum lebih bekerja keras tanpa membawa ego masing-masing institusi.
"Koordinasi mudah diucapkan, tapi kadang-kadang susah untuk dilaksanakan," pesan Djoko.
Sementara itu kepala PPATK Yunus Husein menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) terus meningkat. Hingga Februari 2010, PPATK telah menerima 49.040 laporan transaksi keuangan mencurigakan. Selain itu 7.309.630 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) dan 4.262 laporan pembawaan uang tunai.
"Laporan hasil analis (LHA) yang telah disampaikan kepada penegak hukum sebanyak 1.160 kasus. Rinciannya kepada kepolisian/kejaksaan 1.072 kasus, kepada kejaksaan 88 kasus," terangnya.
(rdf/nrl)
Penandatanganan MoU ini dilakukan bersamaan dengan rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), yang dipimnpin oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto.
"Kita tahu aliran dana ini semakin canggih. Kita hadapi bukan orang sederhana. Mereka orang pandai, aparat tidak boleh ketinggalan dari yang mereka lakukan," ujar Djoko Suyanto di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Menurut Djoko, Kalau penjahat bisa semakin pandai mengakali, aparat penegak hukum pun harus semakin canggih dalam menghadapi mereka. Djoko berharap ditandatanganinya MoU ini akan membuat lembaga penegak hukum lebih bekerja keras tanpa membawa ego masing-masing institusi.
"Koordinasi mudah diucapkan, tapi kadang-kadang susah untuk dilaksanakan," pesan Djoko.
Sementara itu kepala PPATK Yunus Husein menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) terus meningkat. Hingga Februari 2010, PPATK telah menerima 49.040 laporan transaksi keuangan mencurigakan. Selain itu 7.309.630 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) dan 4.262 laporan pembawaan uang tunai.
"Laporan hasil analis (LHA) yang telah disampaikan kepada penegak hukum sebanyak 1.160 kasus. Rinciannya kepada kepolisian/kejaksaan 1.072 kasus, kepada kejaksaan 88 kasus," terangnya.
(rdf/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
