KY Minta MA Sidang Kasasi Terbuka dan Dibuka Untuk Umum
Kamis, 18/03/2010 12:56 WIB
Jakarta
Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan sidang pembacaan putusan kasasi terbuka dan dibuka untuk umum.
Ketua KY, Busyro Muqodas mencontohkan langkah mantan Ketua MA, Bagir Manan yang membacakan putusan kasasi MA secara terbuka pada kasus Akbar Tanjung.
"Ini saya pikir, bisa dicontoh. Karena salah satu prinsip hakim adalah publisitas," kata Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqodas kepada wartawan dalam media brefing di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis, (18/3/2010).
Menurutnya, permasalahan publisitas telah dipraktekan di tingkat pengadilan negeri (PN). Tapi belum diterapkan di tingkat banding dan kasasi. Selain prinsip tersebut, hakim juga harus memegang prinsip imparsialitas atau komitmen tak berpihak. Sedangkan yang ketiga adalah menghormati hak-hak para pihak.
"Tapi bagaimana dengan pembacaan putusan banding dan MA? Harusnya, dirutinkan terbuka dan dibuka untuk umum. Seperti kasus Akbar Tanjung," tambahnya.
Sedangkan prinsip yang terakhir yaitu transparansi. Prinsip ini bukan hanya hanya masalah formil. Tapi transparansi dalam putusan harus memuat konsep dan pemikiran sehingga masyarakat bisa memahami dan menggali nilai-nilai keadilan dari putusan tersebut.
"Di PN dan pengadilan tinggi (PT), hakim mengolah fakta atau judex fact dengan kerangka berpikir induktif. Sedangkan di MA, hakim bertugas menemukan hukum atau judex juris dengan kerangka berpikir deduktif," pungkasnya.
(asp/amd)
Ketua KY, Busyro Muqodas mencontohkan langkah mantan Ketua MA, Bagir Manan yang membacakan putusan kasasi MA secara terbuka pada kasus Akbar Tanjung.
"Ini saya pikir, bisa dicontoh. Karena salah satu prinsip hakim adalah publisitas," kata Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqodas kepada wartawan dalam media brefing di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis, (18/3/2010).
Menurutnya, permasalahan publisitas telah dipraktekan di tingkat pengadilan negeri (PN). Tapi belum diterapkan di tingkat banding dan kasasi. Selain prinsip tersebut, hakim juga harus memegang prinsip imparsialitas atau komitmen tak berpihak. Sedangkan yang ketiga adalah menghormati hak-hak para pihak.
"Tapi bagaimana dengan pembacaan putusan banding dan MA? Harusnya, dirutinkan terbuka dan dibuka untuk umum. Seperti kasus Akbar Tanjung," tambahnya.
Sedangkan prinsip yang terakhir yaitu transparansi. Prinsip ini bukan hanya hanya masalah formil. Tapi transparansi dalam putusan harus memuat konsep dan pemikiran sehingga masyarakat bisa memahami dan menggali nilai-nilai keadilan dari putusan tersebut.
"Di PN dan pengadilan tinggi (PT), hakim mengolah fakta atau judex fact dengan kerangka berpikir induktif. Sedangkan di MA, hakim bertugas menemukan hukum atau judex juris dengan kerangka berpikir deduktif," pungkasnya.
(asp/amd)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
