Hakim Tolak Eksepsi M Jibril
Kamis, 18/03/2010 12:36 WIB
Jakarta
Persidangan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Muhammad Jibril alias M Ricky Ardhan dilanjutkan. Majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa.
Demikian putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Haryanto, di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (18/3/2010).
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak melanjutkan persidangan dan
mempersilakan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan," kata Haryanto.
Dalam eksepsi di persidangan sebelumnya, M Jibril menyatakan dakwaan JPU tidak jelas, sumir, hanya berdasarkan imajinasi dan asumsi belaka. Namun demikian, hakim menilai pandangan itu disebabkan perbedaan sudut pandang antara terdakwa dan JPU.
"Karena ada perbedaan kepentingan antara terdakwa-tim kuasa hukum dan JPU," kata Haryanto.
Haryanto malah menilai dakwaan JPU sudah jelas, rinci, dan runtut.
"Dakwaan bahkan menunjukkan ada hubungan emosional yang erat antara terdakwa dengan Noordin M Top dan Syaifudin Zaelani yang belakangan diketahui sebagai teroris," katanya.
Jaksa mendakwa M Jibril dengan pasal 13 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 266 ayat (2) KUHP. Jirbil didakwa membantu tindak pidana terorisme yang dilakukan Noordin M Top dan Syaifudin Zaelani alias Syaifudin Zuhri, serta melakukan pemalsuan paspor.
(lrn/amd)
Demikian putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Haryanto, di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (18/3/2010).
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak melanjutkan persidangan dan
mempersilakan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan," kata Haryanto.
Dalam eksepsi di persidangan sebelumnya, M Jibril menyatakan dakwaan JPU tidak jelas, sumir, hanya berdasarkan imajinasi dan asumsi belaka. Namun demikian, hakim menilai pandangan itu disebabkan perbedaan sudut pandang antara terdakwa dan JPU.
"Karena ada perbedaan kepentingan antara terdakwa-tim kuasa hukum dan JPU," kata Haryanto.
Haryanto malah menilai dakwaan JPU sudah jelas, rinci, dan runtut.
"Dakwaan bahkan menunjukkan ada hubungan emosional yang erat antara terdakwa dengan Noordin M Top dan Syaifudin Zaelani yang belakangan diketahui sebagai teroris," katanya.
Jaksa mendakwa M Jibril dengan pasal 13 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 266 ayat (2) KUHP. Jirbil didakwa membantu tindak pidana terorisme yang dilakukan Noordin M Top dan Syaifudin Zaelani alias Syaifudin Zuhri, serta melakukan pemalsuan paspor.
(lrn/amd)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
