Pemerkosa dituntut 2 tahun
KY: Hakim Harus Berani Ambil Hukuman Seberat-beratnya
Kamis, 18/03/2010 12:30 WIB
Jakarta
Terdakwa pemerkosa SGT, (24) hanya dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Rizal Sakur. Majelis hakim seharusnya berani memberikan hukuman seberat-beratnya dengan memperhatikan moral dan perasaan keadilan.
"Hakim harus berani memberi hukuman maksimal. Kalau perlu, jika dipandang perlu, menerjang aturan maksimal hukuman guna memenuhi perasaan keadilan masyarakat," kata Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqodas kepada wartawan dalam media
briefing di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis, (18/3/2010).
Penyataan ini menanggapi rencana pembacaan putusan kasus tersebut oleh ketua majelis hakim, Herlina Manurung di PN Jakarta Timu.
Lebih lanjut dia menilai, kejahatan pemerkosaan merupakan kejahatan yang sangat masif dengan korban kelompok rentan yaitu perempuan.
Karena itu, hakim harus berani berpikiran progresif dan responsif dalam membuat putusan terhadap kasus tersebut. "Harus diberikan keadilan setinggi-tingginya dalam kasus ini,"
tambahnya.
Dalam fakta persidangan terungkap, pelaku memerkosa SP, (16), dengan mengikat tangannya. Selain itu juga mengancam menebar foto tidak senonoh supaya korban mau melakukan untuk kedua kalinya.
Tak hanya itu, hasil visum RSCM juga membuktikan telah terjadi robekan di seputar alat kelamin perempuan sehingga dinyatakan positip ada tindak kekerasan.
"Nah, jika sampai saat ini, pertanyaanya adalah buat jaksa. Mengapa tuntutan hanya 2 tahun. Kenapa tak maksimal?," imbuhnya.
Busyro mengatakan, kasus ini adalah masalah sense of justice dan kapasitas intelektual serta kompetensi jaksa. Hal ini membutuhkan konsep. Seharusnya jaksa menuntut lebih dari 2 tahun penjara.
"Padahal kasus pemerkosaan kan sebuah kasus yang fenomenal. Berdasarkan data Mabes Polri, korban sehari puluhan kasus
dengan korban remaja dengan pelaku remaja hingga orang tua," bebernya.
(asp/gus)
"Hakim harus berani memberi hukuman maksimal. Kalau perlu, jika dipandang perlu, menerjang aturan maksimal hukuman guna memenuhi perasaan keadilan masyarakat," kata Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqodas kepada wartawan dalam media
briefing di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis, (18/3/2010).
Penyataan ini menanggapi rencana pembacaan putusan kasus tersebut oleh ketua majelis hakim, Herlina Manurung di PN Jakarta Timu.
Lebih lanjut dia menilai, kejahatan pemerkosaan merupakan kejahatan yang sangat masif dengan korban kelompok rentan yaitu perempuan.
Karena itu, hakim harus berani berpikiran progresif dan responsif dalam membuat putusan terhadap kasus tersebut. "Harus diberikan keadilan setinggi-tingginya dalam kasus ini,"
tambahnya.
Dalam fakta persidangan terungkap, pelaku memerkosa SP, (16), dengan mengikat tangannya. Selain itu juga mengancam menebar foto tidak senonoh supaya korban mau melakukan untuk kedua kalinya.
Tak hanya itu, hasil visum RSCM juga membuktikan telah terjadi robekan di seputar alat kelamin perempuan sehingga dinyatakan positip ada tindak kekerasan.
"Nah, jika sampai saat ini, pertanyaanya adalah buat jaksa. Mengapa tuntutan hanya 2 tahun. Kenapa tak maksimal?," imbuhnya.
Busyro mengatakan, kasus ini adalah masalah sense of justice dan kapasitas intelektual serta kompetensi jaksa. Hal ini membutuhkan konsep. Seharusnya jaksa menuntut lebih dari 2 tahun penjara.
"Padahal kasus pemerkosaan kan sebuah kasus yang fenomenal. Berdasarkan data Mabes Polri, korban sehari puluhan kasus
dengan korban remaja dengan pelaku remaja hingga orang tua," bebernya.
(asp/gus)
Baca Juga
- Pemerkosa Dituntut 2 Tahun
Keluarga Korban Pertanyakan Tak Dilibatkan dalam Sidang Tuntutan - Pemerkosa Dituntut 2 Tahun
Soetandyo: Proses Peradilan Harus Ditelusuri Hingga Tuntas - Siswi SMEA Diperkosa
Korban Digagahi Dengan Tangan Terikat, Diancam Foto Akan Disebar - Siswi SMEA Diperkosa, Jaksa Hanya Tuntut Pelaku 2 Tahun Penjara
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
