Pendaftaran Anggota Komisi Kejaksaan Diperpanjang
Kamis, 18/03/2010 12:12 WIB
Jakarta
Selama 2 minggu masa pendaftaran anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) dibuka, baru 10 orang yang terjaring. Akhirnya waktu pendaftaran pun diperpanjang satu minggu lagi.
"Masuk tahap pendaftaran 2 minggu. Sampai hari ini masih 10 orang mendaftar. Kita akan memperpanjang 1 minggu lagi," kata Ketua Panitia Pendaftaran Komjak, Hamzah Tadja.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti pelantikan pejabat eselon II di Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2010).
Sesuai peraturan, anggota Komjak telah selesai bekerja sejak 16 Maret kemarin. Komjak bertugas selama 4 tahun. Anggota Komjak tersebut adalah Amir Hassan Ketaren, Achmad Tinggal,
Puspo Adji, Mardi Prapto, Ali Zaidan, Amin, dan Maria Ulfah Rombot.
"Jadi sekarang mereka tidak menjabat. Tidak ada hak dan kewajiban lagi," imbuh Tadja yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Komjak dibentuk berdasar Keppres No 18/2005 sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Dalam Keppres, dijelaskan tugas Kimjak antara lain melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan
pegawai kejaksaan. Hasil kerja Komjak disampaikan kepada Jaksa Agung.
(Ari/gus)
"Masuk tahap pendaftaran 2 minggu. Sampai hari ini masih 10 orang mendaftar. Kita akan memperpanjang 1 minggu lagi," kata Ketua Panitia Pendaftaran Komjak, Hamzah Tadja.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti pelantikan pejabat eselon II di Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2010).
Sesuai peraturan, anggota Komjak telah selesai bekerja sejak 16 Maret kemarin. Komjak bertugas selama 4 tahun. Anggota Komjak tersebut adalah Amir Hassan Ketaren, Achmad Tinggal,
Puspo Adji, Mardi Prapto, Ali Zaidan, Amin, dan Maria Ulfah Rombot.
"Jadi sekarang mereka tidak menjabat. Tidak ada hak dan kewajiban lagi," imbuh Tadja yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Komjak dibentuk berdasar Keppres No 18/2005 sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Dalam Keppres, dijelaskan tugas Kimjak antara lain melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan
pegawai kejaksaan. Hasil kerja Komjak disampaikan kepada Jaksa Agung.
(Ari/gus)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
