detikcom

Pendaftaran Anggota Komisi Kejaksaan Diperpanjang

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 18/03/2010 12:12 WIB
Jakarta Selama 2 minggu masa pendaftaran anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) dibuka, baru 10 orang yang terjaring. Akhirnya waktu pendaftaran pun diperpanjang satu minggu lagi.

"Masuk tahap pendaftaran 2 minggu. Sampai hari ini masih 10 orang mendaftar. Kita akan memperpanjang 1 minggu lagi," kata Ketua Panitia Pendaftaran Komjak, Hamzah Tadja.

Hal itu disampaikannya usai mengikuti pelantikan pejabat eselon II di Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2010).

Sesuai peraturan, anggota Komjak telah selesai bekerja sejak 16 Maret kemarin. Komjak bertugas selama 4 tahun. Anggota Komjak tersebut adalah Amir Hassan Ketaren, Achmad Tinggal,
Puspo Adji, Mardi Prapto, Ali Zaidan, Amin, dan Maria Ulfah Rombot.

"Jadi sekarang mereka tidak menjabat. Tidak ada hak dan kewajiban lagi," imbuh Tadja yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Komjak dibentuk berdasar Keppres No 18/2005 sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Dalam Keppres, dijelaskan tugas Kimjak antara lain melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan
pegawai kejaksaan. Hasil kerja Komjak disampaikan kepada Jaksa Agung.

(Ari/gus)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel