detikcom

Kubu Tara Desak Polisi Untuk Menahan Anand Krishna

E Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 16/03/2010 21:34 WIB
Jakarta Tokoh spiritual Anand Krishna akhirnya memenuhi panggilan polisi dalam pemeriksaan pertamanya Senin 15 Maret kemarin. Kubu Tara Pradiptha Laksmi (19) mendesak polisi untuk segera melakukan penahanan terhadap Anand Krishna.

Kuasa hukum Tara, Agung Mattauch khawatir jika tidak ditahan, Anand bisa menghilangkan bukti-bukti. “Jika dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, kita minta agar dia segera ditahan karena ditakutkan menghilangkan bukti-bukti,” kata Agung saat dihubungi wartawan, Selasa 16 Maret.

Agung juga menilai, korban Anand Krishna banyak. Terlebih, ancaman hukuman atas pasal yang dipersangkakan terhadap Anand di atas 5 tahun penjara.

Langkah polisi dalam memanggil Anand sudah tepat. “Ini sesuai dengan quick win. Kan baru sekali dipanggil, bisa suatu saat jadi tersangka. Ini masalah teknis saja,” ungkapnya.

(mei/mad)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel