Tak Hanya Benjut, Pengemudi Ngebut Terancam 1 Tahun Penjara
Selasa, 16/03/2010 08:21 WIB
Ilustrasi (Dok Detikcom)
Jakarta
Ngebut, benjut! Begitulah kira-kira bunyi peringatan yang kerap dipasang di jalan-jalan sempit di desa-desa. Ancaman hukuman oleh warga hingga benjut (benjol) itulah yang selama ini menjadi 'pengatur' pengemudi kendaraan bermotor di masyarakat tradisional.
Nah, bagaimana jika pengemudi ngebut di jalan yang merupakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan?
"Ancaman pidana maksimalnya 1 tahun penjara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (16/3/2010).
Pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang:
a.mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b.berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain.
Sementara pasal 297 UU yang sama menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak tiga juta rupiah.
Boy menjeslakan itu terkait dengan maraknya kecelakaan di Jakarta yang disebabkan oleh aksi kebut-kebutan. Terakhir pada dini hari tadi, juga karena ngebut, sebuah mobil jenis Honda Jazz nyemplung di kolam Bundaran Hotel Indonesia.
Untung saja kecelakaan ini tidak memakan korban jiwa. Hanya luka-luka. Namun, Boy mengingatkan, untuk pengemudi yang melanggar ketentuan di atas bisa diproses hukum, meski pengemudi juga menjadi korban bagi ulahnya sendiri.
"Kalau sudah sehat, akan kita dengar keterangannya. Bisa kita tetapkan sebagai tersangka, jika bukti awalnya cukup," kata Boy.
Boy menambahkan, UU ini sudah berlaku sejak ditetapkan sejak tahun 2009, meski pada awalnya polisi masih memberikan peringatan sebagai bentuk sosialisasi.
"Tapi sekarang kan sudah 2010. Sudah saatnya kita tegakan hukum secara proporsional dan prosedural," tegas Boy.
Kasus Jazz yang nyemplung di Bundara HI itu menambah deretan kasus kecelakaan akibat ngebut di ibukota tahun ini. Sebelumnya, Jumat 26 Februari malam, mobil berjenis Toyota RAV menabrak pagar rumah di Jl Laturhary, Menteng, Jakpus. Tak tanggung-tanggung, pagar beton rumah di ujung jalan itu pun jebol diterjangnya.
Berbeda dengan Jazz, kecelakaan Toyota RAV tersebut mengakibatkan tiga korban tewas. Ketiganya adalah Anak Baru Gede (ABG), sama dengan lima penumpang Jazz yang juga ABG. Mereka selamat, tapi mungkin benjut. (lrn/lrn)
Nah, bagaimana jika pengemudi ngebut di jalan yang merupakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan?
"Ancaman pidana maksimalnya 1 tahun penjara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (16/3/2010).
Pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang:
a.mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b.berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain.
Sementara pasal 297 UU yang sama menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak tiga juta rupiah.
Boy menjeslakan itu terkait dengan maraknya kecelakaan di Jakarta yang disebabkan oleh aksi kebut-kebutan. Terakhir pada dini hari tadi, juga karena ngebut, sebuah mobil jenis Honda Jazz nyemplung di kolam Bundaran Hotel Indonesia.
Untung saja kecelakaan ini tidak memakan korban jiwa. Hanya luka-luka. Namun, Boy mengingatkan, untuk pengemudi yang melanggar ketentuan di atas bisa diproses hukum, meski pengemudi juga menjadi korban bagi ulahnya sendiri.
"Kalau sudah sehat, akan kita dengar keterangannya. Bisa kita tetapkan sebagai tersangka, jika bukti awalnya cukup," kata Boy.
Boy menambahkan, UU ini sudah berlaku sejak ditetapkan sejak tahun 2009, meski pada awalnya polisi masih memberikan peringatan sebagai bentuk sosialisasi.
"Tapi sekarang kan sudah 2010. Sudah saatnya kita tegakan hukum secara proporsional dan prosedural," tegas Boy.
Kasus Jazz yang nyemplung di Bundara HI itu menambah deretan kasus kecelakaan akibat ngebut di ibukota tahun ini. Sebelumnya, Jumat 26 Februari malam, mobil berjenis Toyota RAV menabrak pagar rumah di Jl Laturhary, Menteng, Jakpus. Tak tanggung-tanggung, pagar beton rumah di ujung jalan itu pun jebol diterjangnya.
Berbeda dengan Jazz, kecelakaan Toyota RAV tersebut mengakibatkan tiga korban tewas. Ketiganya adalah Anak Baru Gede (ABG), sama dengan lima penumpang Jazz yang juga ABG. Mereka selamat, tapi mungkin benjut. (lrn/lrn)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
