2 Janda Pahlawan Terancam 2 Tahun Penjara
Selasa, 16/03/2010 06:32 WIB
Facebook
Jakarta
Rusmini dan Soetarti, keduanya hampir mendekati 80 tahun, terjerat kasus tindak pidana penghunian rumah. Keduanya dituntut negara karena dianggap telah menempati rumah yang bukan miliknya.
"Padahal, rumah yang dimaksud adalah rumah dinas yang mereka tempati dengan surat penunjukan yang sah," kata kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kiagus Ahmad, lewat pernyataan tertulis kepada detikcom, Selasa (16/3/2010).
Rusmini adalah janda dari Achmad Kuseini, sedangkan Soetarti adalah janda dari HR Soekarno. Para suami mereka adalaah bekas TNI Brigade 17 Tentara Pelajar yang dimakamkan di Taman Makam
Nasional Kalibata.
Kasus ini pun telah mengusik sebagian publik, setidaknya lewat dunia maya. Penelusuran detikcom, grup 'Janda Pahlawan Terancam Pidana' di situs jejaring sosial Facebook, hingga pukul 06.25 WIB sudah menembus angka 3000 pendukung.
Hari ini, tim kuasa hukum dua janda pahlawan akan menggelar jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakpus, pukul 13.00 WIB.
Nenek-nenek janda pahlawan ini akan diperiksa dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Rabu 17 Maret mendatang. Rusmini dan Soetarti dijerat Pasal 167 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 Ayat 1 jo 36 Ayat 4 UU R I No 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 2 tahun. (lrn/lrn)
"Padahal, rumah yang dimaksud adalah rumah dinas yang mereka tempati dengan surat penunjukan yang sah," kata kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kiagus Ahmad, lewat pernyataan tertulis kepada detikcom, Selasa (16/3/2010).
Rusmini adalah janda dari Achmad Kuseini, sedangkan Soetarti adalah janda dari HR Soekarno. Para suami mereka adalaah bekas TNI Brigade 17 Tentara Pelajar yang dimakamkan di Taman Makam
Nasional Kalibata.
Kasus ini pun telah mengusik sebagian publik, setidaknya lewat dunia maya. Penelusuran detikcom, grup 'Janda Pahlawan Terancam Pidana' di situs jejaring sosial Facebook, hingga pukul 06.25 WIB sudah menembus angka 3000 pendukung.
Hari ini, tim kuasa hukum dua janda pahlawan akan menggelar jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakpus, pukul 13.00 WIB.
Nenek-nenek janda pahlawan ini akan diperiksa dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Rabu 17 Maret mendatang. Rusmini dan Soetarti dijerat Pasal 167 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 Ayat 1 jo 36 Ayat 4 UU R I No 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 2 tahun. (lrn/lrn)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
