detikcom

Karyawan TPI Gelar Aksi Damai di Mahkamah Agung

Andi Saputra - detikNews
Senin, 15/03/2010 20:20 WIB
Jakarta Ratusan karyawan PT Cipta TPI (TPI) kembali melakukan aksi damai di depan gedung Mahkamah Agung (MA) terkait diprosesnya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pailit TPI oleh Pemohon Pailit, PT. Crown Capital Global Limited (PT. CCGL) yang didaftarkan pada 14 Januari 2010.

Aksi Damai dengan membagikan bunga Mawar merah dan putih serta selebaran kepada para pengguna jalan yang melintasi kantor MA, dilakukan untuk meminta dukungan moral dari masyarakat.

Selain karyawan TPI, aksi damai yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini juga dimeriahkan oleh artis-artis yang dilahirkan oleh ajang adu bakat TPI seperti Kontes Dangdut TPI (KDI) dan Audisi Band Gelo (ABG).

"Kami minta PK itu ditolak dan kami sudah sampaikan ke panitera," kata Coorporate Secretary TPI, Wijaya Kusuma saat memimpin demo di Depan Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin, (15/3/2010) .

Para vendor atau supplier yang selama ini telah mendukung TPI pun tak ketinggalan turut berpartisipasi pada aksi damai ini. Ini merupakan aksi damai kali kedua yang dilakukan sejak PK didaftarkan oleh pemohon pailit. Sebelumnya ratusan karyawan TPI telah melakukan aksi yang sama pada 5 Maret 2010.

"Aksi ini dilakukan sebagai wujud keprihatinan para karyawan atas dilakukannya PK. Karena
bagi TPI, tidak ada alasan untuk pihak mana pun dapat mempailitkan TPI," lanjutnya.

Hal ini dapat dilihat dari performance rating dan share kepemirsaan TPI yang semakin meningkat dan stabil. Begitu pula dengan pendapatan iklan yang hingga saat ini telah melebihi target.

"Jadi sangatlah tidak tepat jika dikatakan perusahaan sehat yang mempekerjakan sekitar 1261 karyawan terlilit kasus pailit seperti yang diajukan oleh pemohon pailit," tambahnya.

Karyawan TPI berharap Majelis Hakim PK yang memeriksa kasus ini dapat meneliti dengan cermat, memeriksa dengan seksama, mempertimbangkan dengan bijaksana, sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Agar karyawan TPI dapat kembali bekerja dalam ketenangan, tanpa rasa was-was dan memberikan layanan penyiaran kepada seluruh masyarakat dengan kepastian hukum.

"Dengan keputusan final Mahkamah Agung terhadap pengajuan Peninjauan Kembali, para karyawan TPI memohon tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengganggu ketenangan TPI lagi," pungkasnya.


(asp/lrn)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel