Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi Ditangkap
Senin, 15/03/2010 17:59 WIB
Jakarta
Satuan Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tiga pengoplos gas bersubsidi. Ratusan tabung gas elpiji disita dari sebuah tempat pengoplosan gas di Kantor Pos Agung Raya II RT 07/07, Lenteng Agung. Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Modusnya memindahkan isi gas dari tabung gas bersubsidi 3 kg," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (15/3/2010).
Menurut Boy, isi tabung gas 3 kg kemudian dipindahkan ke dalam tabung gas isi 12 kg. Karena harga gas berukuran 3 kg lebih murah sebab, sedangkan gas berukuran 12 kg harganya lebih mahal karena tidak disubsidi oleh pemerintah.
"Tentunya saat memindahkan tabung gas 3 kg ke 12 kg, isinya dikurangi 1 atau 2 kg, kemudian dijual ke pasaran," katanya.
Selain mengamankan pemiliknya, Adriansyah, polisi juga mengamankan dua karyawannya. Di lokasi, polisi menyita sembilan tabung gas elpiji isi 12 kg, 30 tabung gas kosong 12 kg, 100 tabung isi 3 kg, lima regulator dan selang.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 huruf b dan c UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 31 Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi ilegal dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara atau pidana denda paling
banyak Rp 200 miliar.
"Kegiatan pengoplosan gas tersebut selain sangat membahayakan akan menimbulkan ledakan juga merugikan konsumen," pungkasnya.
(mei/mok)
"Modusnya memindahkan isi gas dari tabung gas bersubsidi 3 kg," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (15/3/2010).
Menurut Boy, isi tabung gas 3 kg kemudian dipindahkan ke dalam tabung gas isi 12 kg. Karena harga gas berukuran 3 kg lebih murah sebab, sedangkan gas berukuran 12 kg harganya lebih mahal karena tidak disubsidi oleh pemerintah.
"Tentunya saat memindahkan tabung gas 3 kg ke 12 kg, isinya dikurangi 1 atau 2 kg, kemudian dijual ke pasaran," katanya.
Selain mengamankan pemiliknya, Adriansyah, polisi juga mengamankan dua karyawannya. Di lokasi, polisi menyita sembilan tabung gas elpiji isi 12 kg, 30 tabung gas kosong 12 kg, 100 tabung isi 3 kg, lima regulator dan selang.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 huruf b dan c UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 31 Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi ilegal dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara atau pidana denda paling
banyak Rp 200 miliar.
"Kegiatan pengoplosan gas tersebut selain sangat membahayakan akan menimbulkan ledakan juga merugikan konsumen," pungkasnya.
(mei/mok)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
