Menag: Pencabutan UU Penodaan Agama Bakal Timbulkan Ajaran Sempalan
Minggu, 14/03/2010 21:14 WIB
Magelang
Pencabutan UU No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama (UU PPA) akan mendorong lahirnya banyak ajaran sempalan dan sesat di Indonesia. Meskipun sebenarnya pencabutan bisa dibenarkan oleh UU karena dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
"Kalau UU ini (UU PPA) bisa gol atau dihapus di Mahkamah Konstitusi, maka akan muncul agama apa saja," katanya dalam sambutan menghadiri peringatan maulid nabi di Ponpes Watucongol Muntilan, seperti rilis yang diterima detikcom, Minggu (14/3/2010).
Menurut Surya, saat ini sidang uji materi UU PPA masih berlangsung di MK. Hal itu didasari atas permohonan beberapa lembaga swadaya masyarakat dan individu yang menuntut pencabutan UU tersebut. Mereka menilai regulasi tersebut diskriminatif karena hanya mengakui enam agama di Indonesia, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budhha, dan Kong Hu Cu.
"Mereka mengatakan kalau cuma mengakui enam agama berarti melanggar hak pemeluk keyakinan lain," kata politisi PPP ini.
Surya menjelaskan, alasan mereka mungkin bisa dibenarkan dalam sistem perundang-undangan di tanah air. Namun, UU PPA tetap masih diperlukan untuk mencegah lahirnya banyak ajaran sempalan yang bakal melecehkan Islam.
"Saat ini saja ada beberapa ajaran sempalan muncul. Salah satunya ajaran yang mengganti ayat Al Quran yakni Ahmadiyah dan mengakui ada nabi setelah Nabi Muhammad," katanya.
Surya meminta seluruh masyarakat Islam bersatu padu untuk menjaga Islam dari upaya pihak lain yang ingin menghancurkannya. Namun, ia berharap warga muslim di tanah air lebih mengedepankan dialog untuk menyadarkan penganut ajaran sempalan.
(anw/anw)
"Kalau UU ini (UU PPA) bisa gol atau dihapus di Mahkamah Konstitusi, maka akan muncul agama apa saja," katanya dalam sambutan menghadiri peringatan maulid nabi di Ponpes Watucongol Muntilan, seperti rilis yang diterima detikcom, Minggu (14/3/2010).
Menurut Surya, saat ini sidang uji materi UU PPA masih berlangsung di MK. Hal itu didasari atas permohonan beberapa lembaga swadaya masyarakat dan individu yang menuntut pencabutan UU tersebut. Mereka menilai regulasi tersebut diskriminatif karena hanya mengakui enam agama di Indonesia, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budhha, dan Kong Hu Cu.
"Mereka mengatakan kalau cuma mengakui enam agama berarti melanggar hak pemeluk keyakinan lain," kata politisi PPP ini.
Surya menjelaskan, alasan mereka mungkin bisa dibenarkan dalam sistem perundang-undangan di tanah air. Namun, UU PPA tetap masih diperlukan untuk mencegah lahirnya banyak ajaran sempalan yang bakal melecehkan Islam.
"Saat ini saja ada beberapa ajaran sempalan muncul. Salah satunya ajaran yang mengganti ayat Al Quran yakni Ahmadiyah dan mengakui ada nabi setelah Nabi Muhammad," katanya.
Surya meminta seluruh masyarakat Islam bersatu padu untuk menjaga Islam dari upaya pihak lain yang ingin menghancurkannya. Namun, ia berharap warga muslim di tanah air lebih mengedepankan dialog untuk menyadarkan penganut ajaran sempalan.
(anw/anw)
Baca Juga
- Judicial Review UU Penodaan Agama
Pikiran dan Kepercayaan Tidak Bisa Dipidana - Judicial Review UU Penodaan Agama
Saksi Pemohon: Saya Tak Bisa Masuk ABRI karena Penghayat Kepercayaan - Uji Materi UU Penodaan Agama
Mahfud MD: Kalau Ada Saksi dari Neraka Pun Kita Terima - Uji Material UU Penodaan Agama
MMI: Apakah HAM Lebih Tinggi dari Agama?
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 12:41 WIB
Mayat Penuh Luka Ditemukan Terapung di Sungai Sei Putih
-
Sabtu, 26/05/2012 12:35 WIB
Polisi Imbau Pelajar di Jakarta Tak Konvoi Usai Kelulusan
-
Sabtu, 26/05/2012 12:32 WIB
Coret Baju dan Konvoi Sepeda Motor Ramaikan Kelulusan SMA di Yogya
-
Sabtu, 26/05/2012 12:17 WIB
Corby Diberi Grasi, Bagaimana dengan Ekstradisi Adrian Kiki?
-
Sabtu, 26/05/2012 12:13 WIB
Menkum: Apa yang Mereka Lakukan untuk WNI yang Dibui di Luar Negeri?
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
Sabtu, 26/05/2012 12:16 WIB
Lagi, Pesawat Tak Berawak AS Tewaskan 4 Militan di Pakistan
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 12:13 WIB
Menkum: Apa yang Mereka Lakukan untuk WNI yang Dibui di Luar Negeri?
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
