Korupsi Dana APBD
Anggota DPR dari Partai Demokrat Ditahan Kejari Penajam Paser Utara
Jumat, 12/03/2010 17:16 WIB
Samarinda
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), menahan Yusran, anggota DPR-RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Kaltim. Yusran ditahan setelah 3 kali tak menggubris panggilan Kejari PPU sejak Desember 2009 lalu.
Informasi dihimpun detikcom, penahanan Yusran terkait kasus korupsi APBD Kabupaten PPU tahun 2003-2004. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai bupati PPU. Yusran diduga menilap Rp 7,5 miliar dalam pembebasan lahan perumahan Korpri seluas 50 Hektar di Desa Babulu Darat, Penajam Paser Utara.
Yusran ditengarai melakukan mark-up pembebasan lahan milik petani yang seharusnya Rp 15 ribu permeter persegi menjadi Rp 30 ribu per meter persegi.
Dalam putusan sidang Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 2007 lalu,Yusran diputus bebas. Menanggapi putusan PN tersebut, Kejari PPU melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi tersebut dan memutuskan Yusran diganjar hukuman penjara 1,5 tahun ditambah denda Rp 100 Juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari PPU, Hamzah, membenarkan penahanan Yusran. Menurutnya, Yusran dijemput di Jakarta dan tiba di PPU melalui Bandara Sepinggan,Balikpapan, Kamis (11/3/2010).
"Ya benar. Setelah 3 kali panggilan tidak diindahkan dia kita jemput," kata Hamzah kepada detikcom, Jumat (12/3/2010).
Menurut Hamzah, Yusran kini mendekam di Rumah Tahanan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Hamzah memastikan, penahanan terhadap Yusran telah memenuhi prosedur.
"Karena sudah putusan MA, kita pikir tidak perlu lagi meminta izin dari pimpinan DPR. Untuk jelasnya prosedur, silakan tanya ke Kajari (I Gede Putu Sudharma)," pungkas Hamzah.
(djo/djo)
Informasi dihimpun detikcom, penahanan Yusran terkait kasus korupsi APBD Kabupaten PPU tahun 2003-2004. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai bupati PPU. Yusran diduga menilap Rp 7,5 miliar dalam pembebasan lahan perumahan Korpri seluas 50 Hektar di Desa Babulu Darat, Penajam Paser Utara.
Yusran ditengarai melakukan mark-up pembebasan lahan milik petani yang seharusnya Rp 15 ribu permeter persegi menjadi Rp 30 ribu per meter persegi.
Dalam putusan sidang Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 2007 lalu,Yusran diputus bebas. Menanggapi putusan PN tersebut, Kejari PPU melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi tersebut dan memutuskan Yusran diganjar hukuman penjara 1,5 tahun ditambah denda Rp 100 Juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari PPU, Hamzah, membenarkan penahanan Yusran. Menurutnya, Yusran dijemput di Jakarta dan tiba di PPU melalui Bandara Sepinggan,Balikpapan, Kamis (11/3/2010).
"Ya benar. Setelah 3 kali panggilan tidak diindahkan dia kita jemput," kata Hamzah kepada detikcom, Jumat (12/3/2010).
Menurut Hamzah, Yusran kini mendekam di Rumah Tahanan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Hamzah memastikan, penahanan terhadap Yusran telah memenuhi prosedur.
"Karena sudah putusan MA, kita pikir tidak perlu lagi meminta izin dari pimpinan DPR. Untuk jelasnya prosedur, silakan tanya ke Kajari (I Gede Putu Sudharma)," pungkas Hamzah.
(djo/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 11:07 WIB
MKGR Deklarasikan Pencapresan Ical
-
Minggu, 27/05/2012 10:56 WIB
Bayi Kembar Tertimbun Longsor di Kendari, Iqbal Meninggal di Ayunan
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
Minggu, 27/05/2012 10:48 WIB
Ibu Ani Pernah Bilang 10 Tahun SBY Mengabdi Sudah Cukup bagi Keluarga
-
Minggu, 27/05/2012 10:24 WIB
Bayi Kembar Tertimbun Longsor di Kendari, Satu Meninggal
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 10:24 WIB
Bayi Kembar Tertimbun Longsor di Kendari, Satu Meninggal
-
286 Komentar
-
241 Komentar
-
223 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
