detikcom

Laporan Gratifikasi Istri Boediono Diteliti KPK

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 11/03/2010 19:53 WIB
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan gratifikasi dari istri Wapres Boediono, Herawati Boediono tentang voucher BBM. Laporan tersebut akan diverifikasi dalam waktu 30 hari ke depan.

"Sudah diterima sejak minggu lalu dan akan diverifikasi dalam 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/3/2010).

Voucher BBM senilai Rp 1,3 juta itu nantinya akan diteliti apakah akan
dikembalikan ke negara atau disahkan menjadi milik Herawati.

"Voucher tersebut bergambar Ibu Herawati. Nanti kita teliti dululah," tutup Johan.

Menurut Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat, gratifikasi yang dikembalikan berupa 40 lembar voucher Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. 40 Lembar voucher BBM ini diberikan oleh salah seorang pengusaha saat Herawati
berulangtahun pada 15 Februari 2010 lalu.

40 Lembar voucher ini masih-masing bernilai 5 liter pertamax. Jika dijumlahkan semua, nilai rupiahnya mencapai Rp 1,3 juta.

(mad/gah)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel