detikcom

Suap Pemilihan DGS BI

Udju Djuhaeri Terima Traveller's Cheque di Kantor Nunun

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 11/03/2010 11:08 WIB
Jakarta Nama istri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti kembali disebut dalam sidang kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Sidang dengan terdakwa mantan anggota DPR Udju Djuhaeri mengungkap peran Nunun.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wiradana, Udju menerima cek senilai Rp 500 juta itu di kantor PT Wahana Esa Sejati milik Nunun.

"Terdakwa menerima traveller's cheque BII 10 lembar masing-masing Rp 50 juta sehingga total Rp 500 juta dari Nunun Nurbaiti yang diserahkan melalui Ari Malangjudo diserahkan di kantor PT Wahana Esa Sejati," kata Wiradana.

Hal itu disampaikan Wiradana dalam sidang dakwaan Udju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/3/2010).

Kadek mengatakan, penyerahan cek itu terjadi sekitar bulan Juni 2004. Penyerahan cek tersebut diketahui untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur BI.

Kasus dugaan penerimaan suap ini pertama kali dilaporkan ke KPK oleh mantan Anggota Komisi IX F PDIP Agus Condro Prayitno pada pertengahan 2008. Agus Condro mengaku telah menerima 10 lembar traveller's cheque dengan nilai total Rp 500 juta rupiah beberapa hari setelah Miranda terpilih sebagai DGS BI.

Sebelumnya, Dudhie Makmun Murod (FPDIP) sudah lebih dulu disidang. Sementara, Hamka Yandhu (mantan Fraksi Partai Golkar) dan Endin Soefihara (mantan FPPP) akan menyusul dalam waktu dekat. Diduga anggota Komisi IX 1999-2004 lainnya juga menerima traveller's cheque serupa. (ken/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel