Kasus Century
Mantan Bos Century Bungkam Saat Ditanya L/C Misbakhun
Rabu, 10/03/2010 23:12 WIB
Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim. Usai diperiksa selama hampir 10 jam, ia menolak berkomentar apa pun. Termasuk saat ditanya kepemilikan Letter of Credit politisi PKS Misbakhun.
Hermanus sebelumnya datang ke Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (10/3/2010), sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 20.00 WIB.
Ia hanya menunduk lesu saat dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan. Dikawal petugas provost kejaksaan, terpidana 3 tahun tersebut langsung menuju rumah tahanan.
Hermanus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hermanus dianggap majelis telah terbukti melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7/1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).
Hermanus telah melakukan beberapa tindakan yang akhirnya merugikan Bank Century sekitar Rp 9 triliun. Sekitar tahun 2004-2005, Bank Indonesia (BI) menemukan surat-surat berharga yang dimiliki Century berpotensi macet.
Hermanus disidang bersamaan dengan dua koleganya, Robert Tantular (mantan komisaris utama) dan Laurencius Kesuma (mantan direktur keuangan). Dua pemegang saham lainnya, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq kini buron.
(mad/rdf)
Hermanus sebelumnya datang ke Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (10/3/2010), sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 20.00 WIB.
Ia hanya menunduk lesu saat dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan. Dikawal petugas provost kejaksaan, terpidana 3 tahun tersebut langsung menuju rumah tahanan.
Hermanus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hermanus dianggap majelis telah terbukti melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7/1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).
Hermanus telah melakukan beberapa tindakan yang akhirnya merugikan Bank Century sekitar Rp 9 triliun. Sekitar tahun 2004-2005, Bank Indonesia (BI) menemukan surat-surat berharga yang dimiliki Century berpotensi macet.
Hermanus disidang bersamaan dengan dua koleganya, Robert Tantular (mantan komisaris utama) dan Laurencius Kesuma (mantan direktur keuangan). Dua pemegang saham lainnya, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq kini buron.
(mad/rdf)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
Minggu, 27/05/2012 10:48 WIB
Ibu Ani Pernah Bilang 10 Tahun SBY Mengabdi Sudah Cukup bagi Keluarga
-
Minggu, 27/05/2012 10:24 WIB
Bayi Kembar Tertimbun Longsor di Kendari, Satu Meninggal
-
Minggu, 27/05/2012 10:21 WIB
Rencana Konser Lady Gaga Dinilai Dipolitisasi
-
Minggu, 27/05/2012 10:16 WIB
Semua Kader PD Wajib Penuhi Panggilan KPK Soal Uang ke Kongres
-
Minggu, 27/05/2012 10:24 WIB
Bayi Kembar Tertimbun Longsor di Kendari, Satu Meninggal
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
222 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
