detikcom

Korupsi Tiket Pesawat Kemlu

Syarif dan Gusti Tak Sertakan Tiket dalam Pengujian Tagihan

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Rabu, 10/03/2010 18:07 WIB
Jakarta Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) telah menahan dua orang mantan Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Luar Neger (Kemlu), Syarif Syam Arman dan I Gusti Putu Adnyana. Keduanya dianggap turut bertanggungjawab atas kasus dugaan mark-up uang pengganti tiket pesawat diplomat yang merugikan negara Rp 20 miliar.

"Dua tersangka ini memang kita panggil sebagai saksi. Tapi dari hasil pemeriksaan, tim penyidik melihat dua orang ini ikut bertanggung jawab karena sebagai bendahara. Kemudian kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Arminsyah, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Rabu (10/3/2010).

Arminsyah menjelaskan, Syarif dan Gusti diketahui tidak membandingkan bukti fisik berupa tiket pesawat dan boarding pass dalam pengujian kebenaran hitungan surat tagihan yang diajukan rekanan travel.

"Ini melanggar pasal 19 Nomo 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," kata Arminsyah.

Arminsyah melanjutkan, dalam tanda terima surat tagihan yang diterima Syarif dan Gusti, pihak travel juga mengosongkan nilai tagihan atas permintaan Ade Sudirman (Kasubag Verifikasi). Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

(lrn/djo)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel