Aturan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Disesalkan
Rabu, 10/03/2010 18:01 WIB
Jakarta
Kejaksaan berhasil menggolkan aturan Peninjauan Kembali (PK) jaksa di Mahkamah Agung. Keberhasilan ini langsung dipertanyakan berbagai kalangan.
Sebab menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PK hanya diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya.
"Jaksa mencoba-coba menorobos aturan dasar KUHAP dengan mengajukan PK dan MA mengabulkan. Ini menyalahi. PK sejak awalnya memang sudah sangat jelas untuk terpidana, bukan untuk negara dalam hal ini jaksa," kata pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Adami Chazawi.
Adami mengatakan itu pada peluncuran bukunya PK Perkara Pidana di Hotel Nikko, Jl Thamrin, Jakarta, Rabu (10/3/2010).
Ia menambahkan, secara filosofis PK merupakan bentuk penebusan dosa negara kepada terpidana. Sebab, negara lewat jaksa telah melakukan kesalahan menuntut seseorang di pengadilan.
Dengan adanya PK oleh kejaksaan, lanjut Adami, putusan bebas hakim menjadikan terpidana was-was. "Hidupnya tidak tenang karena PK itu diberikan selama-lamanya, sampai ia mati," tegas Adami mewanti-wanti.
Sejalan dengan Adami, Presiden Indonesia Against Injustice OC Kaligis menyesalkan sikap kejaksaan itu. Menurutnya, kondisi ini akan melanggengkan penegakan hukum yang menyimpang.
"Ini menyimpang dari ketentuan KUHAP," timpal OC Kaligis.
(Ari/nik)
Sebab menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PK hanya diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya.
"Jaksa mencoba-coba menorobos aturan dasar KUHAP dengan mengajukan PK dan MA mengabulkan. Ini menyalahi. PK sejak awalnya memang sudah sangat jelas untuk terpidana, bukan untuk negara dalam hal ini jaksa," kata pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Adami Chazawi.
Adami mengatakan itu pada peluncuran bukunya PK Perkara Pidana di Hotel Nikko, Jl Thamrin, Jakarta, Rabu (10/3/2010).
Ia menambahkan, secara filosofis PK merupakan bentuk penebusan dosa negara kepada terpidana. Sebab, negara lewat jaksa telah melakukan kesalahan menuntut seseorang di pengadilan.
Dengan adanya PK oleh kejaksaan, lanjut Adami, putusan bebas hakim menjadikan terpidana was-was. "Hidupnya tidak tenang karena PK itu diberikan selama-lamanya, sampai ia mati," tegas Adami mewanti-wanti.
Sejalan dengan Adami, Presiden Indonesia Against Injustice OC Kaligis menyesalkan sikap kejaksaan itu. Menurutnya, kondisi ini akan melanggengkan penegakan hukum yang menyimpang.
"Ini menyimpang dari ketentuan KUHAP," timpal OC Kaligis.
(Ari/nik)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
Minggu, 27/05/2012 10:24 WIB
Bayi Kembar Tertimbun Longsor di Kendari, Satu Meninggal
-
Minggu, 27/05/2012 10:21 WIB
Rencana Konser Lady Gaga Dinilai Dipolitisasi
-
Minggu, 27/05/2012 10:16 WIB
Semua Kader PD Wajib Penuhi Panggilan KPK Soal Uang ke Kongres
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 10:24 WIB
Bayi Kembar Tertimbun Longsor di Kendari, Satu Meninggal
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
222 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
