Korupsi Tiket Pesawat Kemlu
Kejagung Tahan 2 Mantan Kabag Pelaksanaan Anggaran
Rabu, 10/03/2010 17:36 WIB
Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kembali dua tersangka dalam kasus dugaan mark-up uang pengganti tiket perjalanan diplomat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kejari Jaksel.
Mereka adalah Syarif Syam Arman (mantan Kabag Pelaksanaan Anggaran Kemlu tahun 2007-2009) dan I Gusti Putu Adnyana (mantan Kabag Pelaksanaan Anggaran Kemlu tahun 2003-2007).
Pantauan detikcom, Rabu (10/3/2010), Syarif keluar ruang pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, pukul 16.00 WIB. Pria berkemeja biru itu digiring menuju mobil tahanan.
Sementara Syarif, yang mengenakan kemeja hitam, keluar pukul 16.33 WIB. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara diperkirakan Rp 20 miliar.
"Untuk mencegah adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Arminsyah.
Kejagung sebelumnya juga sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Wismar Wijaya (mantan Kepala Biro Keuangan Kemlu), Ade Sudirman (Kasubag Verifikasi), dan Syarwani Soeni (Dirut PT Indowanua Inti Sentosa, rekanan). Sudirman dan Syarwani sudah ditahan, namun Ade Wismar belum.
(lrn/nrl)
Mereka adalah Syarif Syam Arman (mantan Kabag Pelaksanaan Anggaran Kemlu tahun 2007-2009) dan I Gusti Putu Adnyana (mantan Kabag Pelaksanaan Anggaran Kemlu tahun 2003-2007).
Pantauan detikcom, Rabu (10/3/2010), Syarif keluar ruang pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, pukul 16.00 WIB. Pria berkemeja biru itu digiring menuju mobil tahanan.
Sementara Syarif, yang mengenakan kemeja hitam, keluar pukul 16.33 WIB. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara diperkirakan Rp 20 miliar.
"Untuk mencegah adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Arminsyah.
Kejagung sebelumnya juga sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Wismar Wijaya (mantan Kepala Biro Keuangan Kemlu), Ade Sudirman (Kasubag Verifikasi), dan Syarwani Soeni (Dirut PT Indowanua Inti Sentosa, rekanan). Sudirman dan Syarwani sudah ditahan, namun Ade Wismar belum.
(lrn/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 10:24 WIB
Bayi Kembar Tertimbun Longsor di Kendari, Satu Meninggal
-
Minggu, 27/05/2012 10:21 WIB
Rencana Konser Lady Gaga Dinilai Dipolitisasi
-
Minggu, 27/05/2012 10:16 WIB
Semua Kader PD Wajib Penuhi Panggilan KPK Soal Uang ke Kongres
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 09:45 WIB
Komisi V Desak KNKT dan Kemenhub Bentuk Tim Investigasi FDR Sukhoi
-
Minggu, 27/05/2012 10:24 WIB
Bayi Kembar Tertimbun Longsor di Kendari, Satu Meninggal
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
222 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
