Ditolak Gugatannya, Warga Kompleks Kostrad Terancam Diusir
Rabu, 10/03/2010 17:00 WIB
Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan warga terhadap pengosongan paksa rumah dinas Kostrad di Kebayoran Lama, Jaksel. TNI dianggap telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada.
"Tergugat telah menempuh cara-cara yang diatur oleh hukum sehingga perbuatannya tidak memenuhi kriteria melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Supriadi saat membacakan putusannya di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Rabu (10/3/2010).
Belasan warga yang sudah lama menempati rumah dinas TNI AD mengajukan gugatannya kepada Pangkostrad, Kasad TNI AD, Menhan hingga Presiden RI. Mereka tidak terima dengan cara aparat dalam mengosongkan rumah.
Namun oleh majelis, apa yang dilakukan aparat justru dianggap sudah benar. Pihak tergugat, menurut hakim, telah lebih dahulu membuat surat tentang status rumah tersebut, sosialisasi soal penggunaannya, dan juga bertemu dengan warga.
"Dalam rangka pengosongan dan terbitnya surat peringatan kepada para penggugat agar segera mengosongkan rumah tersebut," papar hakim.
"Penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya," tambahnya.
Kuasa hukum 18 penggugat, Samsu Karim, merasa sangat kecewa dengan putusan tersebut. Ia menyayangkan tidak adanya pertimbangan hakim soal perawatan selama puluhan tahun yang dilakukan oleh warga terhadap rumah dinas.
Ia memastikan, pihaknya akan banding terhadap putusan ini. "Kami akan bicarakan lebih dahulu dengan warga," tegasnya.
(mok/nik)
"Tergugat telah menempuh cara-cara yang diatur oleh hukum sehingga perbuatannya tidak memenuhi kriteria melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Supriadi saat membacakan putusannya di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Rabu (10/3/2010).
Belasan warga yang sudah lama menempati rumah dinas TNI AD mengajukan gugatannya kepada Pangkostrad, Kasad TNI AD, Menhan hingga Presiden RI. Mereka tidak terima dengan cara aparat dalam mengosongkan rumah.
Namun oleh majelis, apa yang dilakukan aparat justru dianggap sudah benar. Pihak tergugat, menurut hakim, telah lebih dahulu membuat surat tentang status rumah tersebut, sosialisasi soal penggunaannya, dan juga bertemu dengan warga.
"Dalam rangka pengosongan dan terbitnya surat peringatan kepada para penggugat agar segera mengosongkan rumah tersebut," papar hakim.
"Penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya," tambahnya.
Kuasa hukum 18 penggugat, Samsu Karim, merasa sangat kecewa dengan putusan tersebut. Ia menyayangkan tidak adanya pertimbangan hakim soal perawatan selama puluhan tahun yang dilakukan oleh warga terhadap rumah dinas.
Ia memastikan, pihaknya akan banding terhadap putusan ini. "Kami akan bicarakan lebih dahulu dengan warga," tegasnya.
(mok/nik)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 10:24 WIB
Bayi Kembar Tertimbun Longsor di Kendari, Satu Meninggal
-
Minggu, 27/05/2012 10:21 WIB
Rencana Konser Lady Gaga Dinilai Dipolitisasi
-
Minggu, 27/05/2012 10:16 WIB
Semua Kader PD Wajib Penuhi Panggilan KPK Soal Uang ke Kongres
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 09:45 WIB
Komisi V Desak KNKT dan Kemenhub Bentuk Tim Investigasi FDR Sukhoi
-
Minggu, 27/05/2012 10:24 WIB
Bayi Kembar Tertimbun Longsor di Kendari, Satu Meninggal
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
222 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
