Kasus Anggodo
Myra dan Ktut Resmi Dipecat dari LPSK
Rabu, 10/03/2010 15:44 WIB
Foto: Dokumen detikcom
Jakarta
Setelah melalui proses yang panjang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memecat I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi. Keduanya resmi dibebastugaskan dan akan keluar setelah Kepres pemecatan dari Presiden diterbitkan.
"Putusan sidang menyatakan keduanya langgar pasal 24 UU 13/2006 sehingga yang bersangkutan resmi dibebastugaskan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantornya, Rabu (10/3/2010).
LPSK akan menunggu secara resmi Kepres dalam waktu 30 hari ke depan. Semendawai menegaskan, proses pemecatan ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur perundangan.
"Proses yang kami lakukan dalam kerangka penegakan pemerintahan yang bersih jauh dari korupsi dan nepotisme," jelasnya.
Sementara itu, anggota LPSK bidang kerjasama dan Diklat Teguh sudarsono mengatakan, untuk jabatan keduanya akan dirangkap sementara oleh anggota lain. Posisi Ktut akan dirangkap oleh Abdul Haris Semendawai, sedangkan posisi Myra diambil alih oleh Teguh.
Untuk pengganti keduanya, kata Teguh, diperlukan pembentukkan panitia seleksi kembali. Prosesnya cukup panjang, namun tetap harus dilakukan karena anggota harus diisi sebanyak 7 orang.
"Kerja LPSK berat semakin banyak masyarakat yang tahu LPSK dan banyak yang harus dilindungi, karena itu kekosongan harus segera diisi berdasar UU LPSK," tambahnya.
Myra dan Ktut sebelumnya terlibat dalam rekaman rekayasa kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pemecetan terhadap keduanya diawali oleh adanya rekomendasi dari Tim 8.
LPSK kemudian membuat tim pencari fakta untuk menelusuri keterlibatan keduanya. Akhirnya, dalam persidangan majelis etik LPSK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar, keduanya dinyatakan bersalah dan dibebastugaskan dari LPSK.
(mad/ken)
"Putusan sidang menyatakan keduanya langgar pasal 24 UU 13/2006 sehingga yang bersangkutan resmi dibebastugaskan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantornya, Rabu (10/3/2010).
LPSK akan menunggu secara resmi Kepres dalam waktu 30 hari ke depan. Semendawai menegaskan, proses pemecatan ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur perundangan.
"Proses yang kami lakukan dalam kerangka penegakan pemerintahan yang bersih jauh dari korupsi dan nepotisme," jelasnya.
Sementara itu, anggota LPSK bidang kerjasama dan Diklat Teguh sudarsono mengatakan, untuk jabatan keduanya akan dirangkap sementara oleh anggota lain. Posisi Ktut akan dirangkap oleh Abdul Haris Semendawai, sedangkan posisi Myra diambil alih oleh Teguh.
Untuk pengganti keduanya, kata Teguh, diperlukan pembentukkan panitia seleksi kembali. Prosesnya cukup panjang, namun tetap harus dilakukan karena anggota harus diisi sebanyak 7 orang.
"Kerja LPSK berat semakin banyak masyarakat yang tahu LPSK dan banyak yang harus dilindungi, karena itu kekosongan harus segera diisi berdasar UU LPSK," tambahnya.
Myra dan Ktut sebelumnya terlibat dalam rekaman rekayasa kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pemecetan terhadap keduanya diawali oleh adanya rekomendasi dari Tim 8.
LPSK kemudian membuat tim pencari fakta untuk menelusuri keterlibatan keduanya. Akhirnya, dalam persidangan majelis etik LPSK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar, keduanya dinyatakan bersalah dan dibebastugaskan dari LPSK.
(mad/ken)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 13:20 WIB
Polisi Bantu Promotor Amankan Refund Tiket Konser Lady Gaga
-
Minggu, 27/05/2012 13:18 WIB
Andi Nurpati Soal Grasi Corby: SBY Tak Langgar UU, Tak Layak Disoal
-
Minggu, 27/05/2012 13:06 WIB
Istri Wartawan Senior TVRI Harap Pembunuh Suaminya Ditangkap Hidup-hidup
-
Minggu, 27/05/2012 13:05 WIB
DPR Terus Dorong Australia Bebaskan Nelayan Anak Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 12:48 WIB
Nyapres, Ical Akan Yakinkan Rakyat
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
489 Komentar
-
288 Komentar
-
253 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
