Sidang Bom Marriott & Ritz Carlton
Bejo Didakwa Bantu Noordin M Top Bawa Bom Marriott & Ritz Carlton
Rabu, 10/03/2010 13:20 WIB
Jakarta
Rohmat Puji Wibowo alias Bejo mulai disidang. Ia didakwa telah membantu pelarian gembong teroris Noordin M Top saat pelarian di Solo, beberapa hari setelah bom JW Marriott-Ritz Carlton.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani mendakwa Bejo melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Sidang berlansung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (10/3/2010).
Menurut JPU, sebelum peledakan JW Marriott-Ritz Carlton, Bejo juga ikut mengantar Noordin M Top dari Solo hingga Cikampek dengan mobil Suzuki APV bersama Urwah, Air Setiawan dan Tono (buron). Dari Cikampek, Noordin menggunakan mobil Daihatsu Terios B 8442 MQ. Dalam perjalanan itu, terdapat bom Marriott-Ritz Carlton yang belum diaktifkan.
"(Setelah pengeboman) terdakwa menginap di rumah Susilo selama 6 hari untuk menemani Urwah da Noordin M Top," kata JPU.
Akibat perbuatan itu, Bejo dijerat pasal 15 dan 6 UU No 15/2003 tentang
Terorisme. Selain itu Bejo didakwa melawan Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mendengar dakwaan jaksa, Bejo hanya terdiam. Ia menyimak serius saat jaksa membacakan dakwaannya. Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu ditunda hingga 17 Maret untuk mendengar jawaban Bejo atas dakwaan tersebut (eksepsi).
(Ari/nik)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani mendakwa Bejo melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Sidang berlansung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (10/3/2010).
Menurut JPU, sebelum peledakan JW Marriott-Ritz Carlton, Bejo juga ikut mengantar Noordin M Top dari Solo hingga Cikampek dengan mobil Suzuki APV bersama Urwah, Air Setiawan dan Tono (buron). Dari Cikampek, Noordin menggunakan mobil Daihatsu Terios B 8442 MQ. Dalam perjalanan itu, terdapat bom Marriott-Ritz Carlton yang belum diaktifkan.
"(Setelah pengeboman) terdakwa menginap di rumah Susilo selama 6 hari untuk menemani Urwah da Noordin M Top," kata JPU.
Akibat perbuatan itu, Bejo dijerat pasal 15 dan 6 UU No 15/2003 tentang
Terorisme. Selain itu Bejo didakwa melawan Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mendengar dakwaan jaksa, Bejo hanya terdiam. Ia menyimak serius saat jaksa membacakan dakwaannya. Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu ditunda hingga 17 Maret untuk mendengar jawaban Bejo atas dakwaan tersebut (eksepsi).
(Ari/nik)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 13:20 WIB
Polisi Bantu Promotor Amankan Refund Tiket Konser Lady Gaga
-
Minggu, 27/05/2012 13:18 WIB
Andi Nurpati Soal Grasi Corby: SBY Tak Langgar UU, Tak Layak Disoal
-
Minggu, 27/05/2012 13:06 WIB
Istri Wartawan Senior TVRI Harap Pembunuh Suaminya Ditangkap Hidup-hidup
-
Minggu, 27/05/2012 13:05 WIB
DPR Terus Dorong Australia Bebaskan Nelayan Anak Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 12:48 WIB
Nyapres, Ical Akan Yakinkan Rakyat
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
489 Komentar
-
288 Komentar
-
253 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
