Prahara Dokter Ahli Autis
Mantan Dosen UI Tuding dr Rudy Psikopat
Senin, 08/03/2010 14:14 WIB
Jakarta
Mantan dosen FK UI yang juga psikolog, Tieneke Saraswati, menyatakan dr Rudy Sutadi adalah psikopat. Tieneke yang hadir sebagai saksi dari penggugat mengaku tidak tahu dalam perkara apa dia bersaksi.
Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan gugatan remisi atas dokter ahli autis, Rudy Sutadi, oleh mantan istrinya, dr Lucky Bawazier, di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Senin (8/2/2010).
"Rudy itu psikopat. Suratnya saya pelajari. Saya sangat sedih, karena dari pengamatan saya, Rudy ternyata mempunyai penyimpangan. Sangat sayang sekali," kata Tieneke.
Tieneke mengaku menganalisis perilaku Rudy pada tahun 80-an. Saat itu, baik Rudy maupun Lucky, adalah mahasiswanya. "Dengan petunjuk-petunjuk keahlian saya, ciri-ciri yang dimiliki dr Rudy melekat ciri-ciri seorang psikopat," tambah saksi berusia senior ini.
Ketua majelis hakim Bonnyarti Kala Lande menanyakan standar penilaian Tieneke sehingga Rudy adalah psikopat. Namun jawaban Ineke kurang memuaskan hakim. "Jadi bagaimana Anda mempunyai standar nilai untuk menyatakan seseorang mengalami psikopat?" tanya Bonnyarti sekali lagi. Bonnyarti didampingi hakim anggota Mustamar dan Khairudin Nasution dalam sidang tersebut.
Mendengar pertanyaan hakim, Tieneke menjawab, "Berdasarkan pengamatan saya terhadap dr Rudy, ternyata cocok dengan ciri-ciri seorang psikopat," jawab Tieneke.
Pihak kuasa hukum tergugat intervensi bertanya apakah Ineke pernah melakukan observasi langsung pada dr Rudy. Tieneke menjawab, tidak pernah.
Pihak kuasa hukum tergugat intervensi lalu menyatakan keberatan. Menurutnya, Tieneke dimintai keterangan sebagai saksi fakta bukan saksi ahli. Keberatan ini langsung diterima oleh majelis hakim.
Meski demikian, kuasa hukum penggugat, Nirsyam, tetap akan menyerahkan hasil analisa psikolog tersebut ke majelis hakim sebagai barang bukti. "Karena saksi dari awal sebagai saksi fakta, maka keterangan ahli yang disampaikan secara tertulis kami tolak," kata Bonnyarti Kala Lande.
Dalam sidang itu juga terungkap bahwa Ineke tidak tahu materi gugatan yang sedang disidang di PTUN.
"Apakah saksi tahu apa yang digugat di sini?" tanya kuasa hukum tergugat (Menkumham), Suwaryoso.
"Tidak tahu," jawab Tieneke.
Saksi juga tidak paham dengan remisi sebagai objek sengketa. "Saya tak begitu tahu apa itu remisi," kata Tieneke.
Saksi bertemu terakhir sebelum dr Rudy Sutadi masuk LP Cipinang, tahun 2000-an. Setelah itu Tieneke mengaku tak pernah ketemu lagi dengan Rudy. "Saya juga tak pernah masuk ke penjara untuk melihat Rudy. Kehidupannya di dalam penjara, saya tahunya dari media," beber Tieneke.
Kasus tersebut bermula dari kedatangan Lucky Aziza Bawazier (istri pertama Rudy) beserta puluhan orang lainya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004. Versi Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak Lucky. Sedangkan versi Lucky, malah sebaliknya, Rudylah yang yang menganiaya.
Akhirnya, silang sengketa tersebut harus berakhir di pengadilan. Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara. Terakhir dengan dakwaan penggelapan (pasal 372 KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara.
Dalam kasus pidana ke-4, dr Rudy divonis bebas untuk pasal pencemaran nama baik. Remisi yang diterimanya selama dipenjara digugat oleh dr Lucky dan kini diproses di PTUN. dr Rudy akan menghadapi sidang kasus ke-5 di PN Jaksel pekan depan.
(asp/nrl)
Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan gugatan remisi atas dokter ahli autis, Rudy Sutadi, oleh mantan istrinya, dr Lucky Bawazier, di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Senin (8/2/2010).
"Rudy itu psikopat. Suratnya saya pelajari. Saya sangat sedih, karena dari pengamatan saya, Rudy ternyata mempunyai penyimpangan. Sangat sayang sekali," kata Tieneke.
Tieneke mengaku menganalisis perilaku Rudy pada tahun 80-an. Saat itu, baik Rudy maupun Lucky, adalah mahasiswanya. "Dengan petunjuk-petunjuk keahlian saya, ciri-ciri yang dimiliki dr Rudy melekat ciri-ciri seorang psikopat," tambah saksi berusia senior ini.
Ketua majelis hakim Bonnyarti Kala Lande menanyakan standar penilaian Tieneke sehingga Rudy adalah psikopat. Namun jawaban Ineke kurang memuaskan hakim. "Jadi bagaimana Anda mempunyai standar nilai untuk menyatakan seseorang mengalami psikopat?" tanya Bonnyarti sekali lagi. Bonnyarti didampingi hakim anggota Mustamar dan Khairudin Nasution dalam sidang tersebut.
Mendengar pertanyaan hakim, Tieneke menjawab, "Berdasarkan pengamatan saya terhadap dr Rudy, ternyata cocok dengan ciri-ciri seorang psikopat," jawab Tieneke.
Pihak kuasa hukum tergugat intervensi bertanya apakah Ineke pernah melakukan observasi langsung pada dr Rudy. Tieneke menjawab, tidak pernah.
Pihak kuasa hukum tergugat intervensi lalu menyatakan keberatan. Menurutnya, Tieneke dimintai keterangan sebagai saksi fakta bukan saksi ahli. Keberatan ini langsung diterima oleh majelis hakim.
Meski demikian, kuasa hukum penggugat, Nirsyam, tetap akan menyerahkan hasil analisa psikolog tersebut ke majelis hakim sebagai barang bukti. "Karena saksi dari awal sebagai saksi fakta, maka keterangan ahli yang disampaikan secara tertulis kami tolak," kata Bonnyarti Kala Lande.
Dalam sidang itu juga terungkap bahwa Ineke tidak tahu materi gugatan yang sedang disidang di PTUN.
"Apakah saksi tahu apa yang digugat di sini?" tanya kuasa hukum tergugat (Menkumham), Suwaryoso.
"Tidak tahu," jawab Tieneke.
Saksi juga tidak paham dengan remisi sebagai objek sengketa. "Saya tak begitu tahu apa itu remisi," kata Tieneke.
Saksi bertemu terakhir sebelum dr Rudy Sutadi masuk LP Cipinang, tahun 2000-an. Setelah itu Tieneke mengaku tak pernah ketemu lagi dengan Rudy. "Saya juga tak pernah masuk ke penjara untuk melihat Rudy. Kehidupannya di dalam penjara, saya tahunya dari media," beber Tieneke.
Kasus tersebut bermula dari kedatangan Lucky Aziza Bawazier (istri pertama Rudy) beserta puluhan orang lainya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004. Versi Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak Lucky. Sedangkan versi Lucky, malah sebaliknya, Rudylah yang yang menganiaya.
Akhirnya, silang sengketa tersebut harus berakhir di pengadilan. Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara. Terakhir dengan dakwaan penggelapan (pasal 372 KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara.
Dalam kasus pidana ke-4, dr Rudy divonis bebas untuk pasal pencemaran nama baik. Remisi yang diterimanya selama dipenjara digugat oleh dr Lucky dan kini diproses di PTUN. dr Rudy akan menghadapi sidang kasus ke-5 di PN Jaksel pekan depan.
(asp/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 12:11 WIB
PD Investigasi Dalang Penyerangan Terhadap Anas & Ibas di Ternate
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
Minggu, 27/05/2012 11:55 WIB
Polisi Sita Sepucuk Pistol dari Pembunuh Wartawan Senior TVRI
-
Minggu, 27/05/2012 11:52 WIB
PD Tarik Wacana Pencapresan Ani Yudhoyono karena SBY Marah?
-
Minggu, 27/05/2012 11:43 WIB
Ada Kebakaran, KRL Tertahan di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
295 Komentar
-
286 Komentar
-
251 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
