Sembunyikan Shabu di Bantal, Seorang Wanita Ditangkap di Bandara Cengkareng
Minggu, 28/02/2010 16:56 WIB
Ilustrasi
Jakarta
Bea dan Cukai Soekarno-Hatta di Cengkareng berhasil menangkap seorang wanita yang kedapatan membawa shabu seberat 1.450 gram. Shabu tersebut disembunyikan di dalam sebuah bantal kecil.
"Ditangkap seorang wanita WNI inisial RP karena kedapatan membawa shabu seberat 1.450 gram," ujar Humas Bea dan Cukai Pusat, Efy Suhartantyo, kepada detikcom, Minggu (28/2/2010).
Wanita tersebut ditangkap bersama dengan seorang anak muda laki-laki WNI inisial AAO. Keduanya ditangkap saat melewati detektor x-ray Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya ditangkap pukul 15.00 WIB, Sabtu (27/2) kemarin, usai terbang dari Bangkok.
Efy menjelaskan, dari pemeriksaan x-ray diketahui tampilan isi bantal berupa serbuk bukan kapas. Setelah diperiksa ternyata isi bantal tersebut adalah serbuk kristal putih shabu.
"Shabu dimasukkan ke dalam sebuah bantal kecil yang berada dalam sebuah koper ukuran medium," tuturnya.
Selain kedua tersangka, kata Efy, Bea dan Cukai juga menangkap seorang pria yang diduga terlibat. Pria WNI yang berinisial ID tersebut, diketahui sedang menjemput tersangka RP dan AAO.
"Ketiganya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN)," tandas Efy.
WN Nigeria Ditangkap
Selain menangkap wanita pembawa shabu, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta juga menangkap seorang warga negara Nigeria yang kedapatan membawa ganja jenis mariyuana seberat 10,4 gram. Mariyuana tersebut ditemukan dalam sebuah gulungan kertas coklat yang dibawa dalam tas.
"Laki-laki warga Nigeria inisial OKE membawa ganja mariyuana seberat 10,4 gram dalam tas kecil. Dia ditangkap di bandara pukul 19.00 WIB, Sabtu (27/2) kemarin," terang Efy.
Saat melewati detektor x-ray, ditemukan benda mencurigakan dalam tas kecil yang dibawa pria tersebut.
Setelah diperiksa petugas, ditemukanlah sebuah gulungan kertas coklat yang di dalamnya terdapat plastik kecil berisi serbuk mariyuana.
Efy menerangkan, pria yang terbang dari Abu Dhabi tersebut diindikasikan bukan pengedar tapi pemakai. Saat di-rontgen diketahui bahwa pria tersebut tidak menelan narkoba. Padahal modus para pengedar kebanyakan menelan narkoba yang dibawanya.
"Sesuai UU No 35 tentang Narkotika, dia diancam hukuman mati karena membawa lebih dari 5 gram," pungkasnya. (nvc/nrl)
"Ditangkap seorang wanita WNI inisial RP karena kedapatan membawa shabu seberat 1.450 gram," ujar Humas Bea dan Cukai Pusat, Efy Suhartantyo, kepada detikcom, Minggu (28/2/2010).
Wanita tersebut ditangkap bersama dengan seorang anak muda laki-laki WNI inisial AAO. Keduanya ditangkap saat melewati detektor x-ray Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya ditangkap pukul 15.00 WIB, Sabtu (27/2) kemarin, usai terbang dari Bangkok.
Efy menjelaskan, dari pemeriksaan x-ray diketahui tampilan isi bantal berupa serbuk bukan kapas. Setelah diperiksa ternyata isi bantal tersebut adalah serbuk kristal putih shabu.
"Shabu dimasukkan ke dalam sebuah bantal kecil yang berada dalam sebuah koper ukuran medium," tuturnya.
Selain kedua tersangka, kata Efy, Bea dan Cukai juga menangkap seorang pria yang diduga terlibat. Pria WNI yang berinisial ID tersebut, diketahui sedang menjemput tersangka RP dan AAO.
"Ketiganya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN)," tandas Efy.
WN Nigeria Ditangkap
Selain menangkap wanita pembawa shabu, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta juga menangkap seorang warga negara Nigeria yang kedapatan membawa ganja jenis mariyuana seberat 10,4 gram. Mariyuana tersebut ditemukan dalam sebuah gulungan kertas coklat yang dibawa dalam tas.
"Laki-laki warga Nigeria inisial OKE membawa ganja mariyuana seberat 10,4 gram dalam tas kecil. Dia ditangkap di bandara pukul 19.00 WIB, Sabtu (27/2) kemarin," terang Efy.
Saat melewati detektor x-ray, ditemukan benda mencurigakan dalam tas kecil yang dibawa pria tersebut.
Setelah diperiksa petugas, ditemukanlah sebuah gulungan kertas coklat yang di dalamnya terdapat plastik kecil berisi serbuk mariyuana.
Efy menerangkan, pria yang terbang dari Abu Dhabi tersebut diindikasikan bukan pengedar tapi pemakai. Saat di-rontgen diketahui bahwa pria tersebut tidak menelan narkoba. Padahal modus para pengedar kebanyakan menelan narkoba yang dibawanya.
"Sesuai UU No 35 tentang Narkotika, dia diancam hukuman mati karena membawa lebih dari 5 gram," pungkasnya. (nvc/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 13:05 WIB
DPR Terus Dorong Australia Bebaskan Nelayan Anak Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 12:48 WIB
Nyapres, Ical Akan Yakinkan Rakyat
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 12:38 WIB
2 Tahanan Polsek Setu Bekasi yang Kabur Dibekuk, 1 Orang Tewas
-
Minggu, 27/05/2012 12:21 WIB
Harlah Fatayat NU, Ibu Ani Dorong Perempuan Terlibat Pembuatan Kebijakan
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
438 Komentar
-
288 Komentar
-
252 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
