detikcom

Kejati Maluku Kejar Koruptor Dana Pengungsi Maluku Tenggara

M Hanafi Holle - detikNews
Kamis, 25/02/2010 12:40 WIB
Ambon Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengejar koruptor dana pengungsi Maluku Tenggara sebesar Rp 16 miliar. Dana ini dikelola Dinas Sosial Provinsi Maluku tahun 2003.

Bahkan kasus ini sudah sampai pada tahap penuntutan.

"Kita sudah kirim tim ke Tual, sudah ada tersangka dan barang bukti. Jadi tenang saja, kita akan kirim koruptor uang negara ke penjara," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Poltak Manullang kepada detikcom, Kamis (25/2/2010).

Selain dana pengungsi Maluku Tenggara, Manullang mengungkapkan, ada empat kasus yang juga dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus itu antara lain penyalahgunaan dana asuransi oleh 35 anggota DPRD Kabupaten Malra tahun 2002-2003, kasus pengadaan 6 unit kapal ikan DKP Kabupaten MTB tahun 2002 dan kasus penyalahgunaan PNBP
Universitas Pattimura Ambon.

Sedang kasus yang baru sampai tahap penyelidikan sebanyak 13 kasus. Namun dia tidak menerangkan setiap kasus tersebut. "Hanya karena pertimbangan untuk mengamankan kasusnya, juga etika dan HAM," papar Manullang.

Dari 13 kasus di atas, 3 kasus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan yaitu, kasus penyalahgunaan keuangan pada Pemkab Aru di luar APBD tahun 2005, 2006 dan 2007 dan kasus dugaan mark up NJOP dan ganti rugi lahan gardu induk PLN di Dusun Air Besar, Desa Batumerah dan Desa Passo. Berikutnya, kasus jaringan transmisi PLN oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Maluku di Kecamatan Taniwel dan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah.

Demikian pula dua kasus yang masih ditangani Kejati Maluku di tingkat
penyelidikan, akhirnya di SP3-kan, yaitu kasus penyalahgunaan keuangan pada proyek Pabrik Es Mini di Desa Sera, Kabupaten MTB tahun anggaran 2007, dan kasus mark up pengadaan mess dan Kantor Penghubung Pemkab Kepulauan Aru, yaitu Wisma Jargaria.

"Dengan demikian sisa 8 kasus di tingkat penyelidikan, mudah-mudahan dalam waktu satu bulan tuntas lalu kita ekspose lagi, sebelum kita ambil sikap dilanjutkan atau tidak. Ini untuk memberikan kepastian hukum," ungkap Manullang.

Dia kembali menegaskan, kasus yang dihentikan bukan harga mati, jika ada bukti baru akan dibuka kembali sesuai ketentuan KUHAP.

(han/nik)

Share:



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel