detikcom

RPP Tembakau Tak Ada Kaitannya dengan Petani dan Pendapatan Negara

Rachmadin Ismail - detikNews
Selasa, 23/02/2010 16:57 WIB
Iklan protes AMTI
Jakarta Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dinilai salah dalam menafsirkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif Bagi Kesehatan. Tidak ada pengaruhnya aturan tersebut dengan nasib petani dan berkurangnya pendapatan negara.

"Saya kira mereka salah tafsir soal RPP itu. Aturan itu tidak bicara soal mematikan pertanian tembakau dan pabrik. RPP itu hanya mengatur soal penjualan rokok," kata mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kartono Muhammad, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (26/2/2010).

Menurut Kartono, para petani, pedagang, hingga pabrik rokok masih bisa bekerja seperti biasa meski ada RPP tersebut. Tidak ada pasal yang menyebutkan pelarangan rokok atau menanam tembakau.

Justru, lanjut Kartono, industri rokok yang membuat para petani itu berhenti bekerja. Sejak tahun 1997, industri rokok cenderung mengimpor tembakau daripada memakai jasa petani lokal.

"Bagaimana mungkin produksi rokok terus meningkat, sementara pertanian tembakau justru menyusut. Dari mana mereka dapat bahan bakunya kalau nggak impor?" tanya Kartono.

Data Badan Pusat Statitik (BPS) pada tahun 2007 menyebutkan, nilai impor rokok mencapai USD 133 juta. Sementara, jumlah petani terus berkurang. Menurut Kartono, selama kurun waktu 10 tahun, sedikitnya ada 100 ribu petani yang berhenti bekerja.

"Makanya aneh kalau sekarang mereka membela petani. Padahal justru gara-gara mereka nasib petani itu dirugikan," lanjut aktivis antirokok ini.

Terkait pendapatan negara, Kartono memastikan hal itu tidak akan banyak berpengaruh meski RPP Tembakau sudah diterbitkan. Sebab, konsumen rokok sudah akan tetap mencari produk meski tidak ada iklan.

"Lagian kalau cukai kan bukan dari pabrik rokok, tapi dari perokok. Kalau berkurang, naikkan saja nilai cukainya. Bukan berarti pabrik rokok tutup," tandasnya.

Dalam iklan setengah halaman di harian Kompas pada tanggal 22 dan 23 Februari 2010, AMTI bersama APTI, HKTI, Pemuda HKTI, APCI, Gaprindo, RTMM dan PT HM Sampoerna Tbk, menuntut pemerintah membuat peraturan tentang tembakau yang bisa diterima semua pihak.

Sejumlah argumen dituliskan, seperti akan adanya gangguan bagi 6 juta petani tembakau jika RPP itu diterbitkan. Selain itu, penerimaan negara juga akan tergerus. Belum lagi kretek merupakan bagian dari warisan tradisi budaya bangsa.

RPP Tembakau mengatur larangan penayangan iklan rokok, sponsor acara, kegiatan CSR, larangan penjualan rokok secara eceran, dan pada orang di bawah 18 tahun serta wanita hamil.

(mad/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel