Menag: Draft RUU Nikah Siri yang Beredar Ilegal
Jumat, 19/02/2010 16:45 WIB
Jakarta
Sepekan terakhir beredar dokumen draft RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan (RUU Nikah Siri) yang lalu memancing pro dan kontra di masyarakat. Klausul yang ramai dipermasalahkan itu adalah ancaman pidana bagi pelaku, penghulu saksi dan wali suatu pernikahan siri .
Di samping itu, status keberadaan dokumen yang disusun Kementerian Agama juga dipermasalahkan . Sekretariat Negara membantah telah menerima draft yang dikabarkan sudah satu tahun diserahkan ke mereka dan akhirnya beredar di kalangan wartawan.
"Lebih tepatnya, itu draft ilegal," tegas Menag Suryadharma Ali tentang status dokumen itu.
Berikut petikan wawancara wartawan dengan Suryadharma dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Agama RI, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19/2/2010):
Apakah draft RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan sudah resmi diajukan ke Presiden melalui Setneg?
Belum ada draft resmi yang diajukan baik ke Setneg maupun ke DPR. Sebab saya merasa belum pernah tandatangani surat pengantarnya ke Presiden.
Jadi yang beredar itu bagaimana?
Lebih tepatnya itu draft illegal. Mungkin ada pembicaraan itu di era menteri yang sebelumnya, tetapi di era saya belum ada.
Rencananya untuk ke depan bagaimana? Apakah sanksi nikah siri itu tetap akan dicantumkan dalam RUU itu nanti?
Memang ada kebutuhan seperti itu, tetapi seperti apa dan kapan belum tahu. Karena kan RUU harus berdasarkan kajian akademis dan antar departemen.
Jadi yang disampaikan Pak Nazarudin Umar (Dirjen Bimas Islam) soal sanksi selama ini salah?
Apa yang Pak Nazarudin sampaikan itu benar, tapi hanya sebatas wacana.
Tentang kewajiban deposit Rp 500 juta bagi WNA yang hendak menikah dengan WNI?
Itu juga wacana, kan tidak semua WNA berniat tidak baik.
Dua aturan pernikahan itu nantinya akan mengikat ke semua pemeluk agama?
Tidak. Ada kompilasi hukum Islam yang terdiri dari 3 buku, yakni buku Hukum Pernikahan, Hukum Perwarisan dan Hukum Perwakafan. Buku yang terakhir sudah ditingkatkan menjadi UU tentang Wakaf, sementara buku pertama dan kedua belum. Sehubungan dengan status tersebut dimohon kiranya berbagai pihak untuk tidak menjadikannya polemik.
Pernyataan Bapak hari ini apa gara-gara teguran presiden kepada menteri kemarin?
Tidak ada kaitannya dengan pernyatan presiden kemarin. Sudahlah, tidak usah diperdebatkan karena barangnya saja tidak ada.
(lh/iy)
Di samping itu, status keberadaan dokumen yang disusun Kementerian Agama juga dipermasalahkan . Sekretariat Negara membantah telah menerima draft yang dikabarkan sudah satu tahun diserahkan ke mereka dan akhirnya beredar di kalangan wartawan.
"Lebih tepatnya, itu draft ilegal," tegas Menag Suryadharma Ali tentang status dokumen itu.
Berikut petikan wawancara wartawan dengan Suryadharma dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Agama RI, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19/2/2010):
Apakah draft RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan sudah resmi diajukan ke Presiden melalui Setneg?
Belum ada draft resmi yang diajukan baik ke Setneg maupun ke DPR. Sebab saya merasa belum pernah tandatangani surat pengantarnya ke Presiden.
Jadi yang beredar itu bagaimana?
Lebih tepatnya itu draft illegal. Mungkin ada pembicaraan itu di era menteri yang sebelumnya, tetapi di era saya belum ada.
Rencananya untuk ke depan bagaimana? Apakah sanksi nikah siri itu tetap akan dicantumkan dalam RUU itu nanti?
Memang ada kebutuhan seperti itu, tetapi seperti apa dan kapan belum tahu. Karena kan RUU harus berdasarkan kajian akademis dan antar departemen.
Jadi yang disampaikan Pak Nazarudin Umar (Dirjen Bimas Islam) soal sanksi selama ini salah?
Apa yang Pak Nazarudin sampaikan itu benar, tapi hanya sebatas wacana.
Tentang kewajiban deposit Rp 500 juta bagi WNA yang hendak menikah dengan WNI?
Itu juga wacana, kan tidak semua WNA berniat tidak baik.
Dua aturan pernikahan itu nantinya akan mengikat ke semua pemeluk agama?
Tidak. Ada kompilasi hukum Islam yang terdiri dari 3 buku, yakni buku Hukum Pernikahan, Hukum Perwarisan dan Hukum Perwakafan. Buku yang terakhir sudah ditingkatkan menjadi UU tentang Wakaf, sementara buku pertama dan kedua belum. Sehubungan dengan status tersebut dimohon kiranya berbagai pihak untuk tidak menjadikannya polemik.
Pernyataan Bapak hari ini apa gara-gara teguran presiden kepada menteri kemarin?
Tidak ada kaitannya dengan pernyatan presiden kemarin. Sudahlah, tidak usah diperdebatkan karena barangnya saja tidak ada.
(lh/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
WawancaraTerbaru
Indeks Wawancara »
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
-
Senin, 14/05/2012 20:25 WIB
Pilot Jeffrey Adrian: Radio, HP, Pegunungan Ganggu Komunikasi dengan ATC
-
Kamis, 10/05/2012 19:12 WIB
Menkeu: Saya Memilih Tidak Menjadi Saksi untuk Wa Ode
-
Senin, 07/05/2012 18:52 WIB
Direktur Pembinaan SD: Sekali Lagi, Jangan Terpengaruh SMS Gadungan Soal UN
-
Senin, 30/04/2012 20:20 WIB
Dr Mudzakkir: Jangan Sampai Anak Jadi Tameng Penangguhan Penahanan
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
393 Komentar
-
288 Komentar
-
252 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
