detikcom

RUU Nikah Siri

Jaminan Rp 500 Juta Karena Ada Salah Satu Kasus di Jepara

Anwar Khumaini - detikNews
Kamis, 18/02/2010 16:59 WIB
Jakarta Banyak kasus yang menimpa perempuan WNI yang ditinggal begitu saja oleh pria WNA. Salah satunya di Jepara, Jawa Tengah. Salah satu kasus itulah yang membuat pemerintah mengharuskan WNA menjamin Rp 500 juta jika menikahi perempuan WNI.

"Di Jepara ada beberapa kasus ada kawin kontrak. Misalkan orang asing sebagai eksportir mebel mereka berusaha di sana dan sekalian nikah juga di sana," ujar Menteri Agama Suryadharma Ali.

Suryadharma mengatakan itu di sela-sela Rapat Kabinet bidang Kesra di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2010).

Menurut Suryadharma, ketika kerjaan eksportir WNA itu selesai, dia pulang. Istri yang dinikahinya tidak diajak sehingga terlantar.

"Tapi saya belum bisa bicara banyak karena ini belum resmi sebagai RUU. Ini bisa resmi menjadi RUU kalau sudah disampaikan ke DPR," kata dia.

Dalam draf RUU itu, pria WNA yang akan menikah dengan perempuan WNI wajib menjaminkan Rp 500 juta melalui bank syariah. Uang itu sebagai jaminan istri tetap mendapatkan nafkah apabila sang suami bule pergi tanpa pemberitahuan.

(nik/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel