RUU Nikah Siri
Pelaku Poligami Wajib Izin ke Pengadilan
Kamis, 18/02/2010 10:23 WIB
Ilustrasi
Jakarta
Seorang pria yang ingin mempunyai istri lebih dari satu atau berpoligami kini syaratnya tidak lagi gampang seperti dulu. Kini pelaku poligami harus lebih dulu memohon izin ke pengadilan. Bila tidak, perkawinannya dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum.
Kewajiban itu tercantum dalam pasal 52 draf Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang dikonsep oleh Kementrian Agama. Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, RUU tersebut telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
Dalam dokumen RUU yang diperoleh detikcom, Kamis (18/1/2010), poligami menjadi salah satu materi penting dalam RUU tersebut. Setidaknya ada enam pasal yang menetapkan batas-batas bagi suami yang ingin menambah istri.
Disebutkan dalam pasal 50, pelaku poligami yang ingin beristri lebih dari satu pada waktu yang bersamaan dibatasi hanya empat istri saja. Ia disyaratkan juga harus mampu memberikan nafkah lahir batin serta berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Kalau tidak mampu, laki-laki tersebut dilarang berpoligami.
Saat dilangsungkan perkawinan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat, mempelai laki-laki harus memberikan jaminan tempat tinggal, biaya rumah tangga istri yang akan dinikahinya, serta, yang tidak kalah penting, waktu giliran. (pasal 51).
Terkait dengan izin pengadilan, dalam pasal 53 ayat 1 diatur bahwa pengadilan hanya memberikan restu kepada suami yang akan beristri lagi bila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. Selain itu, istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, yang harus dibuktikan dengan keterangan tim dokter rumah sakit yang ditunjuk pemerintah atas permintaan pengadilan. Izin pengadilan juga akan terbit bila istri tidak dapat melahirkan keturunan atau terdapat alasan lain yeng dibenarkan menurut hukum.
Persetujuan Istri
Yang tidak dilupakan adalah adanya persetujuan dari istri-istrinya bagi pria yang hendak kawin lagi. Persetujuan itu harus diberikan secara tertulis atau lisan. Meski telah ada persetujuan tertulis, izin itu harus dipertegas lagi dengan persetujuan lisan sang istri di depan hakim pengadilan. (Pasal 54).
Namun, masih dalam pasal tersebut, suami boleh berpoligami tanpa persetujuan dari istri bila istrinya tidak mungkin dimintai persetujuan serta tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian. Kedua, tidak ada kabar dari istrinya sekurang-kurangnya dua tahun, atau sebab lain yang perlu mendapat penilaian hakim.
Meski sang istri tidak setuju suaminya kawin lagi, sementara permohonan poligami itu telah memenuhi pasal 53 ayat 1, izin pengadilan tetap dapat terbit. Sang istri tidak dapat mengajukan banding atau kasasi atas putusan pengadilan tersebut. Berikut bunyi pasal 55 yang mengatur ketentungan itu:
Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang telah memenuhi persyaratan dalam pasal 53 ayat (1), pengadilan dapat menetapkan memberikan izin setelah memeriksa dan mendengar keterangan istri yang bersangkutan di pengadilan, dan terhadap penetapan ini tidak dapat dimintakan banding atau kasasi.
(irw/iy)
Kewajiban itu tercantum dalam pasal 52 draf Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang dikonsep oleh Kementrian Agama. Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, RUU tersebut telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
Dalam dokumen RUU yang diperoleh detikcom, Kamis (18/1/2010), poligami menjadi salah satu materi penting dalam RUU tersebut. Setidaknya ada enam pasal yang menetapkan batas-batas bagi suami yang ingin menambah istri.
Disebutkan dalam pasal 50, pelaku poligami yang ingin beristri lebih dari satu pada waktu yang bersamaan dibatasi hanya empat istri saja. Ia disyaratkan juga harus mampu memberikan nafkah lahir batin serta berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Kalau tidak mampu, laki-laki tersebut dilarang berpoligami.
Saat dilangsungkan perkawinan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat, mempelai laki-laki harus memberikan jaminan tempat tinggal, biaya rumah tangga istri yang akan dinikahinya, serta, yang tidak kalah penting, waktu giliran. (pasal 51).
Terkait dengan izin pengadilan, dalam pasal 53 ayat 1 diatur bahwa pengadilan hanya memberikan restu kepada suami yang akan beristri lagi bila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. Selain itu, istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, yang harus dibuktikan dengan keterangan tim dokter rumah sakit yang ditunjuk pemerintah atas permintaan pengadilan. Izin pengadilan juga akan terbit bila istri tidak dapat melahirkan keturunan atau terdapat alasan lain yeng dibenarkan menurut hukum.
Persetujuan Istri
Yang tidak dilupakan adalah adanya persetujuan dari istri-istrinya bagi pria yang hendak kawin lagi. Persetujuan itu harus diberikan secara tertulis atau lisan. Meski telah ada persetujuan tertulis, izin itu harus dipertegas lagi dengan persetujuan lisan sang istri di depan hakim pengadilan. (Pasal 54).
Namun, masih dalam pasal tersebut, suami boleh berpoligami tanpa persetujuan dari istri bila istrinya tidak mungkin dimintai persetujuan serta tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian. Kedua, tidak ada kabar dari istrinya sekurang-kurangnya dua tahun, atau sebab lain yang perlu mendapat penilaian hakim.
Meski sang istri tidak setuju suaminya kawin lagi, sementara permohonan poligami itu telah memenuhi pasal 53 ayat 1, izin pengadilan tetap dapat terbit. Sang istri tidak dapat mengajukan banding atau kasasi atas putusan pengadilan tersebut. Berikut bunyi pasal 55 yang mengatur ketentungan itu:
Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang telah memenuhi persyaratan dalam pasal 53 ayat (1), pengadilan dapat menetapkan memberikan izin setelah memeriksa dan mendengar keterangan istri yang bersangkutan di pengadilan, dan terhadap penetapan ini tidak dapat dimintakan banding atau kasasi.
(irw/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
Minggu, 27/05/2012 11:55 WIB
Polisi Sita Sepucuk Pistol dari Pembunuh Wartawan Senior TVRI
-
Minggu, 27/05/2012 11:52 WIB
PD Tarik Wacana Pencapresan Ani Yudhoyono karena SBY Marah?
-
Minggu, 27/05/2012 11:43 WIB
Ada Kebakaran, KRL Tertahan di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
Minggu, 27/05/2012 10:14 WIB
Bali Money Lebih Dikenal Warga Australia Daripada Rupiah
-
286 Komentar
-
249 Komentar
-
240 Komentar
-
223 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
