detikcom

Menneg Pemberdayaan Perempuan Tak Sependapat PSK Ditarik Pajak

Luhur Hertanto - detikNews
Rabu, 17/02/2010 09:56 WIB
ilustrasi
Jakarta Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar tidak sependapat jika PSK dikenakan pajak 10 persen. Menurutnya pekerjaan PSK termasuk ilegal.

"Loh ya nggak bisa. Itu (PSK) kan ilegal. Nanti saya cek itu ya," ujar Linda.

Linda mengatakan itu di sela-sela acara peninjauan Presiden SBY ke Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak di Bambu Apus, Jakarta Timur, Rabu (17/2/2010).

Sebelumnya, Anggota DPRD Batam mengeluarkan usulan nyeleneh untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia mengusulkan pemungutan pajak 10 persen dari para Pekerja Seks Komersial (PSK).

Wacana tersebut disampaikan Riky Solihin, anggota DPRD Batam dari partai PKB. Menurutnya, pajak tersebut dikenai pada PSK yang beroperasi di panti rehabilitasi yang kini telah menjelma sebagai lokalisasi.

Riky mengungkapkan, pemungutan pajak dari para PSK ini memiliki potensi yang cukup besar. Dia juga yakin, cara itu dapat segera mendongkrak PAD Batam yang sangat bermanfaat bagi pembangunan.

(nik/fay)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel