detikcom

Kesal Kasusnya dengan Saudara Ayin Macet, Budhi Lapor Kejagung

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jumat, 12/02/2010 18:15 WIB
Ayin (Foto: detikcom)
Jakarta Budhi Yuwono, Direktur PT Bumirejo, suatu perusahaan kontraktor di Banjarnegara kesal. Gara-garanya, kasus penipuan yang dilaporkannya, melibatkan 2 saudara kandung Artalyta Suryani macet di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Budhi pun melapor ke Jamwas Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dua saudara Artalyta alias Ayin itu adalah Simon Susilo (kakak Ayin) dan Aman Susilo (adik Ayin). Perusahaan PT Bumirejo milik Budhi bekerja sama dengan perusahaan Simon dan Aman, PT Senokeling Buwana pada 2002 dalam proyek pembangunan ruas jalan di Lampung.

Hasil kerjasama itu digelapkan oleh Aman dan Simon dengan memalsukan surat kuasa dengan bantuan mantan anak buah Budhi, Juli Purwanto. Kerugian Budhi pun mencapai puluhan miliar rupiah.

"3 Tahun lebih terhenti di Kejati Lampung. Saya sudah berulang kali meminta perlindungan hukum untuk prosesnya segera berjalan karena lawan saya bukan orang biasa. Ini kakak dan adiknya Artalyta," ujar Budhi.

Hal itu disampaikan Budhi usai melapor ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Taja di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2010).

Budhi mensinyalir ada keterlibatan Ayin dalam kasus ini kendati dia tidak yakin benar.

"Saya tidak tahu. Tapi mungkin, ini kan kakak dan adiknya. Jadi kecil besarnya berpengaruh juga terhadap proses hukum yang ada. Saya sendiri tidak bisa menjawab tapi kenyataannya demikian," kata dia.

Budhi juga sudah mengadukan kasusnya ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan diterima Sekretaris Satgas Denny Indrayana. "Beliau mengatakan akan segera menindaklanjuti kasus ini dan kaitannya dengan perseteruan dengan kakak dan adik Artalyta," kata dia.

PT Bumirejo tahun 2002 memenangkan tender ruas jalan di Lampung tahun 2002 senilai Rp 82,5 miliar. Untuk memperlancar, PT Bumirejo mengangkat Juli Purwanto sebagai kepala cabang perusahaan di Lampung. Dalam melaksanakan proyek, Bumirejo bekerja sama dengan Sonokeling Buwana milik Simon.

Atas proyek-proyek yang terjadi di Lampung tanpa sepengetahuan PT Bumirejo pusat, Juli membuat surat kuasa palsu tanggal 7 April 2005. Surat kuasa palsu itu seakan-akan PT Bumirejo memberikan kuasa kepada Simon dan Aman untuk membuka rekening atas nama PT Bumirejo di Bank Danamon, Cabang Teluk Betung, Bandar Lampung dan Bank Mandiri, Cabang Malahayati, Bandar Lampung. Semuanya tanpa sepengetahuan PT Bumirejo pusat.

Pembukaan rekening di Bank Danamon digunakan untuk menampung uang pembayaran proyek milik PT Bumirejo senilai Rp 82,5 miliar. Sedangkan yang di Bank Mandiri digunakan untuk melakukan transfer (seolah-olah) uang senilai US$ 1,4 juta, yang dengan bukti transfer, dijadikan alat tagih kepada direksi PT Bumirejo. Padahal pada hari dan jam yang sama uang tersebut ditarik Simon sebagai penyetor dana.

Atas perbuatan itu, PT Bumirejo melaporkan Simon dan Aman ke Polda Lampung pada November 2005. Kemudian penyidikan Polda menemukan keterlibatan Juli Purwanto. Oleh Penyidik perkara dipisah menjadi 2 berkas, yaitu berkas Simon-Aman dan Juli.

Juli sudah diproses dan mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Juli 2007. Juli divonis 1 tahun atas perkara tindak pidana membuat surat kuasa palsu dan tandatangan dirut Bumirejo.

Untuk perkara Simon-Aman, Polda Lampung tidak langsung memproses. Setahun kemudian setelah berkali-kali didesak oleh PT Bumirejo, Polda baru memproses dan mengirim berkas bersama barang bukti kepada Kejati Lampung pada April 2007 dan dinyatakan P21 (lengkap).

Namun mengetahui kasus mandek dan tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan, Budhi melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Pengadilan mengabulkan permohonan Budhi sebagian pada 2008 dan memerintahkan Kejati segera melimpahkan berkas perkara ke PN. Namun Kejati Lampung tidak mengindahkan putusan praperadilan.

"Memang belum dilimpahkan oleh Kajati Lampung. Alasannya mereka masih menunggu perkara yang di Banjarnegara. Tapi akan kita cek lebih lanjut ke lapangan," ujar Jamwas Hamzah Taja ketika dihubungi.

(nwk/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel