detikcom

Kejagung Tetap Ingin Antasari Divonis Mati

Mega Putra Ratya - detikNews
Kamis, 11/02/2010 17:26 WIB
Jakarta Kejagung tidak setuju dengan vonis 18 tahun penjara untuk Antasari Azhar. Mereka ingin vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.

"Jaksa tidak sepakat dengan putusan. Jaksa maunya sama dengan putusan, sementara ini tidak sama. Apalagi kan hukumannya bukan penjara maksimal," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (11/2/2010).

Menurut Didiek, ini bukan soal tidak menghargai jaksa. Namun ini soal memahami fakta di persidangan.

"Kita sudah lihat jaksa tetap berkeyakinan menuntut mati, tapi hakim ingin pidana penjara," kata dia.

Didiek mengatakan jaksa akan berpikir-pikir untuk banding. Waktu seminggu yang diberikan oleh pengadilan akan dimanfaatkan untuk mengkaji langkah selanjutnya.

"Kita cari apa ada kelalaian, kekeliruan atau hal yang kurang kuat," pungkasnya.
(fay/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel